Sungai Penuh- Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana narkotika yang berinisial S M F alias NANOK, seorang pria berusia 41 tahun, di rumah kontrakannya yang berlokasi di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Pada hari Sabtu, tanggal 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB,
Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma mengatakan “Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas peredaran sabu di sekitar wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, personel berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya dan menemukan barang bukti berupa 7 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,34 gram, alat hisap sabu atau bong, pirek kaca, klip plastik bening, handphone, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
IPTU Yandra Kusuma juga menambahkan Berdasarkan keterangan awal, pelaku mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu di wilayah Kelurahan Sungai Penuh selama kurang lebih 3 bulan. Barang haram tersebut dibagi menjadi paket kecil untuk kemudian dijual dengan sistem tempel di sejumlah titik serta ada yang dijual secara langsung kepada pembeli.
Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah ini. Tutupnya (Guh)