Kerinci – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, menetapkan Kepala Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, berinisial JS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Sukma Djaya Negara menjelaskan modus korupsi yang digunakan tersangka JS adalah membuat surat pertanggungjawaban fiktif atas sejumlah kegiatan pembangunan fisik desa.
“Dana desa diperuntukkan pembangunan dan kepentingan masyarakat. Namun, kegiatan yang sudah didanai pihak ketiga justru dilaporkan kembali menggunakan APBDes. Ini jelas tindakan penyimpangan dan merugikan negara,” jelas Sukma (Kepala Kejari Sungai Penuh)
Lebih lanjut, Sukma juga mengungkapkan, kasus tersebut berawal dari penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejari Sungai Penuh pada 23 Juli 2025 di rumah pribadi tersangka dan Kantor Desa Muara Hemat.
Dalam penggeledahan tersebut, aparat menyita 187 dokumen penting dan 10 unit barang elektronik yang diduga terkait praktik tindak pidana korupsi.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kerinci, kerugian negara diperkirakan Rp400 juta.
Namun, setelah dilakukan pendalaman lebih lanjut, angka kerugian tersebut melonjak signifikan hingga sekitar Rp942 juta.
Dalam perkara itu, penyidik kejaksaan telah memeriksa 11 orang saksi yang berasal dari unsur perangkat desa, masyarakat, dan tenaga ahli.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik mengingat dana desa yang semestinya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru dipakai kades untuk kepentingan pribadi.
Atas perbuatannya, tersangka JS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Tutupnya (Guh)

