JAMBI – Dua orang sekuriti perusahaan di Kabupaten Tebo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap dua warga Suku Anak Dalam (SAD). Akibat peristiwa tersebut, satu orang korban meninggal dunia dan satu lainnya mengalami luka serius.
Kedua tersangka adalah Naskolani (61) yang menjabat sebagai kepala sekuriti, dan Hendriyanto Setiawan (44) selaku danru sekuriti perusahaan. Keduanya merupakan warga Desa Betung Bedarah Barat, Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi, Kombes Pol Manang Soebeti, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, sekitar 200 orang dari unsur sekuriti dan masyarakat Desa Betung Bedaro Timur melakukan patroli di area kebun sawit milik PT Persada Harapan Kahuripan (PHK) atau Makin Group.
Patroli dilakukan menyusul laporan dugaan pencurian sawit oleh warga SAD. Ketika patroli berlangsung, petugas mendapati dua warga SAD sedang berada di pinggir kebun sawit. “Awalnya mereka hanya terlihat berteduh, namun setelah ditelusuri lebih lanjut ditemukan berondolan sawit,” kata Kombes Pol Manang.
Kedua warga SAD tersebut kemudian diamankan. Namun, situasi berubah menjadi tindak kekerasan hingga berujung pada pengeroyokan. Baipangku (25) mengalami luka serius dan saat ini dirawat di rumah sakit, sementara Pelajang (27) meninggal dunia akibat penganiayaan.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi menetapkan dua orang tersangka utama. “Satu berperan memegangi korban dan memukuli, sedangkan satu lagi memukul menggunakan kayu,” ujar Manang.
Polisi menduga jumlah pelaku dalam insiden tersebut lebih dari dua orang. “Kami identifikasi kemungkinan pelaku mencapai lima sampai sepuluh orang. Saat ini kami masih mengejar pelaku lain yang juga berperan aktif,” tambahnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polda Jambi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.***