Kerinci – Tiga Orang tersangka peredaran narkoba kasus peredaran narkoba jenis sabu berhasil di amankan oleh Satresnarkoba Polres Kerinci, dengan total barang bukti sabu seberat 11,44 gram pada 30 Juni 2025.
Kasat Resmarkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma, S.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan 3 hari setelah di terimanya informasi terkait adanya peredaran sabu di wilayah hukum Polres Kerinci. Dengan tersangka sebanyak 3 orang yaitu:
1. Tersangka R P berhasil diamankan di Desa Mukai Mudik pada 30 Juni 2025, dengan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,23 Gram, satu unit handphone, dan uang tunai sebanyak Rp 200.000 dengan modus operandi transaksi langsung (COD), dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI NO.35 Tahun 2019 tentang Narkotika.
2. Tersangka A S, berhasil diamankan di desa Senimpik sekitar pukul 20:00, pada 30 Juni 2025 dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0,43 gram, satu unit handphone, satu helai celana jeans tempat penyimpanan sabu, modus operandi dilakukan melalui aplikasi gopay, dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.
3. Tersangka P alias Yuda Waktu Penangkapan 2 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak. Barang Bukti yaitu Lima paket sabu dengan total berat 10,78 gram,Satu unit timbangan digital, Satu alat hisap (bong), Satu unit handphone, dompet, dan tas pinggang. Modus Operandi dengan Menjual sabu secara daring dengan sistem tempel dan COD. Dan di jerat Passal yang Disangkakan: Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 ” Jelas IPTU Yandra Kusuma.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka R P mendapatkan sabu dari seseorang bernama Agung, yang juga diduga memiliki hubungan dengan tersangka A S. Sementara itu, tersangka P alias Yuda mengaku memperoleh sabu dari seseorang bernama Abdi. Kedua nama tersebut kini tengah dalam proses pengejaran dan pengembangan oleh tim penyidik.
Polres Kerinci masih terus mendalami kemungkinan keterkaitan antar kasus dan jaringan yang lebih besar di balik peredaran sabu tersebut. Dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Pelengkapan administrasi penyidikan, Pengujian laboratorium barang bukti di BPOM Jambi, Pelaporan berjenjang kepada pimpinan, Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait guna pengembangan jaringan.
Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kerinci untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun kepada kepolisian.
“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa dukungan masyarakat, pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Mari kita selamatkan generasi muda dari ancaman narkoba. Tutupnya (Guh)