Sungai Penuh – Terdakwa kasus pembakaran TPS pada pilkada serentak Kota Sungai Penuh di dakwa hakim selama 7 bulan penjara, .
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh Moehargung Alsonta mengatakan, terdakwa kasus pengerusakan di dakwa 7 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh pada sidang pembacaan tuntutan pada 30 April yang lalu, selain itu untuk 12 Tersangka kasus pengerusakan ditunda hingga Minggu depan, sidang tuntutan ditunda karena tuntutan belum siap di bacakan. Meski terjadinya penundaan terhadap ke 12 Tersangka, namun 12 Tersangka tidak mengajukan keberatan atas sidang pembacaan tuntutan dan siap mengikuti proses sidang selanjutnya,.” Kata Moehargung Alsonta kasi Intel Kejari Sungai penuh.
Lebih lanjut Kasi Intel tidak menyebutkan angka lama tahanan untuk ke 12 Tersangka, menurutnya tidak ada batas keringanan yang di atur dalam regulasi kerena semua yang bersalah harus wajib di proses Hukum. Selain itu terdakwa boleh mengajukan banding jika terdakwa merasa keberatan atas tuntutan dari Dewan Hakim. Pungkasnya (GUH)