JAMBI – Tekmin alias Ameng Kumis dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara narkotika dengan terdakwa Helen Dian Krisnawati di Pengadilan Negeri Jambi, Kamis (12/6/2025). Helen diketahui merupakan adik kandung Tekmin, sehingga ia sempat menyatakan keberatan untuk bersaksi.
Majelis hakim yang diketuai Dominggus Silaban memutuskan tetap memeriksa Tekmin sebagai saksi meski tanpa pengambilan sumpah. Dalam kesaksiannya, terungkap bahwa Tekmin pernah terlibat kasus serupa pada 2003 dengan barang bukti 10 butir ekstasi, dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara.
Meski begitu, Tekmin membantah keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut dirinya tergabung dalam jaringan Helen. Ia mengaku beroperasi secara mandiri dan mendapatkan barang dari seseorang bernama Mael, bukan dari adiknya. Menurutnya, Mael telah meninggal dunia dua bulan setelah ia ditangkap karena HIV.
Tekmin juga mengklaim bahwa pengakuan dalam BAP diberikan di bawah tekanan. Ia menyebut penyidik sempat mengancam akan menjerat istrinya dalam kasus judi bila ia tidak mengaku sebagai bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Ketua majelis hakim Dominggus menanggapi dengan nada tegas dan mempertanyakan kejujuran Tekmin. Ia mengingatkan bahwa persidangan membutuhkan kesaksian yang konsisten dan transparan, terlebih jika saksi tersebut berpotensi menjadi terdakwa dalam kasus serupa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusma turut menyinggung sejumlah nama seperti Didin dan Mafi Abidin yang diduga terkait dengan peredaran narkoba. Tekmin mengaku hanya mengenal mereka secara sepintas dan tidak mengetahui aktivitas narkoba yang melibatkan mereka.
Menanggapi kesaksian Tekmin, terdakwa Helen mengakui bahwa mereka memang sempat melakukan transaksi uang sebagai sesama saudara. Sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, yakni Ahmad Yani, narapidana di Lapas Kuala Tungkal.***