TEBO – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka Edy Sofyan, S.Pd.I pada Selasa (8/7/2025). Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur, Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, tahun anggaran 2023.
Lokasi penggeledahan berada di rumah pribadi tersangka di Desa Sungai Bengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo. Kegiatan dimulai sekitar pukul 15.30 WIB dan berlangsung hingga selesai. Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah resmi dari Kepala Kejari Tebo dan penetapan dari Pengadilan Negeri Muara Bungo.
Tersangka Edy Sofyan diketahui merupakan seorang PNS berusia 48 tahun, warga Teluk Kayu Putih, Kecamatan VI Koto, Kabupaten Tebo. Ia diduga memiliki peran sentral dalam proyek pembangunan pasar yang bermasalah secara administratif dan keuangan.
Tim penyidik yang terlibat berasal dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tebo, yakni Ahmad Riyadi Pratama, S.H., M.H., Agung Gumelar, S.H., dan Maulana Meldandy, S.H., M.H. Dalam proses tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk 1 unit handphone merk OPPO dan 1 unit sepeda motor Honda.
Penggeledahan disaksikan oleh warga setempat untuk memastikan transparansi dan dikawal oleh personel TNI guna menjaga keamanan. Tidak ditemukan hambatan berarti selama proses berlangsung.
Kasi Intel Kejari Tebo, Febrow Adhiaksa Soeseno, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus yang dananya bersumber dari APBD Tebo tahun 2023. Penyidik juga mencari dokumen, alat komunikasi, dan aset yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek.
Kepala Kejari Tebo, Ridwan Ismawanta, menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus ini secara profesional. Kejari Tebo juga mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait proyek tersebut untuk kooperatif. Publik kini menanti jalannya proses hukum demi tegaknya keadilan dan penggunaan dana publik yang tepat sasaran.***