Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus sebagai DPO. Rencananya, ekstasi itu akan dijual kepada seseorang berinisial M (juga DPO) dengan harga jual mencapai Rp42 juta, yang berpotensi memberikan keuntungan hingga Rp8,4 juta.
GARUT – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkoba. Dua orang pria ditangkap dalam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis ekstasi dan ganja kering. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 21.30 WIB di Kampung Halteu, Desa Kadungora, Kecamatan Kadungora, Kabupaten Garut.
Kedua pelaku yang diamankan adalah EH (40) dan RA (36), warga Kecamatan Leuwigoong. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 120 butir pil diduga ekstasi bertuliskan “TMT” dengan logo lebah, serta daun ganja kering seberat 5,82 gram dalam berbagai kemasan, termasuk lintingan ganja siap pakai yang disimpan dalam bungkus rokok.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan dua unit ponsel milik pelaku. Dari ponsel tersebut ditemukan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang memperkuat dugaan adanya transaksi narkoba di antara para tersangka.
Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial A yang kini berstatus sebagai DPO. Rencananya, ekstasi itu akan dijual kepada seseorang berinisial M (juga DPO) dengan harga jual mencapai Rp42 juta, yang berpotensi memberikan keuntungan hingga Rp8,4 juta.
Tak hanya menjual, EH dan RA juga mengaku aktif mengonsumsi narkotika, terutama ganja kering. Transaksi dilakukan melalui jasa ekspedisi, dan pengiriman barang haram tersebut diduga berasal dari wilayah Telogosari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh memberantas peredaran gelap narkotika. “Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh jaringan, baik pemasok maupun pembeli, berhasil diungkap,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2), Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) dan (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.***