TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tanjung Bungur di Kelurahan Muara Tebo, Kabupaten Tebo, tahun anggaran 2023.
Sebagai bagian dari langkah hukum tersebut, pada Senin (7/7/2025) sore, Kejari Tebo melaksanakan penggeledahan terhadap rumah salah satu tersangka dalam perkara ini, berinisial Har.
Penggeledahan berlangsung sejak pukul 17.00 WIB hingga selesai, berlokasi di kediaman tersangka di Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo.
Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT – 04/L.5.17/Fd.2/07/2025 tertanggal 4 Juli 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Kejari Tebo.
Surat perintah tersebut mencakup penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni rumah pribadi tersangka, Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Tebo, serta Kantor Unit Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Tebo.
Tim Jaksa Penyidik yang melaksanakan penggeledahan terdiri atas Ahmad Riyadi Pratama, S.H., M.H., Agung Gumelar, S.H., dan Maulana Meldandy, S.H., M.H.
Selama penggeledahan di rumah tersangka Har, tim berhasil menemukan dan menyita satu unit mobil minibus merek Toyota Raize warna kuning.
Mobil tersebut terdaftar atas nama tersangka Har, dengan nomor polisi BH 1663 WG, nomor BPKB T04395415, model A250RA-GE, nomor chasis MHKAA18A, dan nomor mesin 1KRA81217.
Penyitaan mobil ini dilakukan karena diduga berkaitan langsung dengan aliran dana dalam proyek pembangunan pasar tersebut.
Menurut hasil penyidikan sementara, proyek pembangunan Pasar Tanjung Bungur diduga mengalami penyimpangan dari sisi anggaran dan pelaksanaan fisik pekerjaan.
Sejumlah item pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, sementara anggaran yang dicairkan menunjukkan nilai yang tidak proporsional.
Kejari Tebo menduga terjadi mark-up dan penyalahgunaan anggaran yang menyebabkan potensi kerugian keuangan negara.
Har ditetapkan sebagai salah satu tersangka karena perannya yang signifikan dalam pengelolaan anggaran proyek tersebut.
Seluruh proses penggeledahan berlangsung dalam keadaan tertib dan aman, dengan dukungan pengamanan dari personel TNI di lokasi.
Warga sekitar yang mengetahui adanya kegiatan penggeledahan tampak menjaga jarak dan tidak mengganggu jalannya proses hukum.
Tim jaksa juga turut mengamankan sejumlah dokumen penting lainnya yang ditemukan di rumah tersangka dan diduga berkaitan dengan proyek pembangunan pasar.
Kajari Tebo Ridwan Ismawanta melalui Kasi Intel, Febrow Adhiaksa Soeseno mengatakan bahwa penggeledahan ini merupakan langkah strategis untuk mengumpulkan bukti tambahan dalam perkara tersebut.
“Setiap item barang bukti akan ditelusuri untuk memastikan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Kejari Tebo berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk menindaklanjuti kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang belum terungkap.
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat pembangunan pasar dimaksud bertujuan untuk mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara.
Kejari Tebo meminta dukungan dan kepercayaan masyarakat dalam proses penegakan hukum yang sedang berjalan serta mengingatkan bahwa setiap tindakan korupsi akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.***