Jambi – Yanto alias Rizky Aprianto, terdakwa dalam perkara tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur akhirnya divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi, Kamis 3 Juli 2025.

Dalam poin-poin pertimbangan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Suwarjo, terdakwa dinilai memenuhi unsur telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap korbannya secara paksa.

Hal meringankan, terdakwa Yanto dinilai bersikap sopan dan mengakui perbuatannya di muka persidangan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun dan denda 15 juta rupiah,” ujar Hakim Suwarjo, membacakan putusan, Kamis 3 Juli 2025.

Apabila denda tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita oleh penuntut umum. Apabila tidak mencukupi maka pidana denda diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.

Putusan yang lebih ringan 5 tahun dari tuntuta jaksa sebelumnya yakni 7 tahun itu langsung membuat ibu korban yakni Imelda kecewa. Usai sidang Imelda langsung berteriak histeris di PN Jambi, ia tak terima dengan vonis rendah tersebut. Sementara Yanto, diam tak berkutik dikawal aparat bergerak menuju ruang tahanan.

“Dak puas aku, 2 tahun katanya. Aku dak puas nian. Masa percobaan pula 2 tahun tu. Bermain berarti hakim tu. Pikirkan macam mano kalau anaknya yang dikayak gitukan. Biso dak dia ngasih hukuman segitu. Dak terimo, banding aku,” Tegas Imelda.

Sementara Imelda memutuskan untuk banding, Yosi selaku kuasa hukum Yanto bilang bahwa pihaknya bakal pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

“Terkait putusan majelis hakim tentu kami akan menghormari putusannya namun disini kami masih pikir-pikir atas putusan tersebut,” Jelas Yosi.

Yosi menilai bahwa berdasarkan fakta persidangan yang didapati oleh pihaknya selama ini, dakwaan jaksa sebenarnya tak terbukti.

“Dan justru kami berkeyakinan bahwa terhadap klien kami Yanto alias Rizki ini harusnya dibebaskan dan tidak terbukti bersalah. Jelas tegas kami sampaikan,” ujarnya.

Namun dengan dibacakannya putusan yang menjerat kliennya tersebut, ia mengaku kedepan bakal bermusyawarah dengan terdakwa dan keluarga apakah bakal terima atau lanjut banding.

Ternyata Ketua Majelis Hakim yang memutus perkara tersebut merupakan Alumni Universitas Cenderawasih Jayapura. Dirinya juga pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Magetan, Jember, dan akhirnya pada tahun 2021 pindah ke Pengadilan Negeri Jambi hingga saat ini. Tutupnya (Guh)