Sungai Penuh – Penanganan kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali menetapkan dua tersangka baru, sehingga total sudah sembilan orang resmi ditahan terkait proyek senilai lebih dari Rp 5 miliar tersebut.

Dua nama baru yang diumumkan dalam konferensi pers Kejari Sungai Penuh pada Kamis (17/7/2025) yakni:

HP, pejabat aktif di Kesbangpol Kabupaten Kerinci

REF, diduga sebagai pelaksana lapangan proyek

Keduanya disebut meminjam nama perusahaan penyedia yang sebelumnya sudah menjadi tersangka. Tidak hanya itu, keduanya juga terlibat langsung dalam pengerjaan proyek di sejumlah titik. Modus yang digunakan berupa pemecahan paket secara sistematis untuk menghindari proses lelang, sebuah skema korupsi yang kini sedang didalami lebih lanjut.

“Mereka tidak sekadar meminjam nama, tapi juga ikut mengerjakan proyek di lapangan. Ini memperkuat dugaan keterlibatan aktif mereka dalam praktik korupsi PJU,” ujar Kepala Kejari Sungai Penuh, Sukma Djaya Negara.

Menurut Kejari, HP dan REF dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan wewenang dalam jabatan. Keduanya resmi ditahan di Rutan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Yogi, menegaskan pihaknya akan terus menggali potensi keterlibatan pihak lain, termasuk legislatif.

“Kami masih melakukan pendalaman. Kalau ada dua alat bukti yang cukup, siapa pun yang terlibat, termasuk anggota dewan, akan kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Yogi.

Pernyataan ini mempertegas sikap Kejari Sungai Penuh yang berkomitmen untuk menuntaskan kasus tanpa pandang bulu, termasuk mengungkap peran aktor intelektual di balik korupsi berjamaah tersebut.

9 Orang Sudah Ditahan, Bisa Bertambah dengan masuknya nama HP dan REF sebagai tersangka baru, maka daftar sembilan orang yang ditetapkan dalam kasus ini mencakup:

HC – Kepala Dinas Perhubungan Kerinci

NE – Kabid Lalu Lintas dan Prasarana Dishub

F – Direktur PT. WTM

AN – Direktur CV. TAP

SM – Direktur CV. GAW

G – Direktur CV. BS

J – Direktur CV. AK

HP – Pejabat Kesbangpol

REF – Pelaksana lapangan

Kasus ini dianggap sebagai salah satu skandal korupsi terbesar di Kabupaten Kerinci, karena bukan hanya melibatkan banyak pihak, tetapi juga menyangkut kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar berdasarkan hasil audit BPKP. Proyek PJU juga disebut dikerjakan dengan spesifikasi yang tidak sesuai ketentuan.

Kini, masyarakat menanti kelanjutan pengusutan terhadap aliran dana, pihak eksternal yang terlibat, dan dugaan keterlibatan konsultan serta anggota legislatif, yang hingga kini masih menjadi pertanyaan besar. Tutupnya (Guh)