Pemkot Jambi harus segera menghentikan sementara aktivitas PT. SAS melalui moratorium, melanjutkan laporan resmi ke ATR/BPN dan BKPM, serta melibatkan masyarakat dan pakar independen dalam verifikasi. Pemprov Jambi wajib membentuk tim investigasi terpadu dengan melibatkan ATR/BPN, aparat penegak hukum, dan unsur masyarakat sipil. Jika terbukti menyimpang, Gubernur memiliki kewenangan penuh untuk merekomendasikan bahkan membatalkan izin. Pemerintah pusat melalui BKPM dan ATR/BPN harus melakukan audit legalitas KKPR. Jika ditemukan data palsu atau pelanggaran RTRW, izin harus dibatalkan, bukan sekadar dicabut. Tak kalah penting, jika ada indikasi pemalsuan dokumen, pengabaian RTRW, atau perusakan lingkungan, kasus ini harus dilimpahkan kepada kepolisian, PPNS, atau kejaksaan.
Kasus PT. SAS harus menjadi momentum reformasi tata kelola perizinan. Pemerintah wajib membuka data RTRW dan RDTR secara online agar masyarakat bisa ikut mengawasi. Sistem OSS perlu dilengkapi dengan fitur penguncian pada wilayah abu-abu tata ruang sehingga izin tidak bisa otomatis keluar. Proyek berdampak besar seperti terminal batubara juga wajib melewati mekanisme konsultasi publik, bukan sekadar prosedur administratif. Di saat yang sama, LSM dan akademisi perlu dilibatkan sebagai pengawas sipil untuk menjamin akuntabilitas proses.
Kasus terminal batubara PT. SAS bukan sekadar masalah perizinan investasi, tetapi ujian bagi negara dalam menegakkan supremasi hukum tata ruang. Gubernur Jambi memiliki kewenangan hukum untuk membatalkan izin yang menyimpang, BKPM dan ATR/BPN berkewajiban melakukan audit dan evaluasi, sementara Pemkot Jambi harus menjaga integritas RTRW kotanya. Jika semua pihak lalai, maka yang dikorbankan adalah masyarakat, lingkungan, dan masa depan tata ruang Jambi.
Daftar Pustaka
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Rencana Detail Tata Ruang.
Peraturan Menteri Investasi/BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kusumastuti, A., & Santosa, M.A. (2022). Maladministrasi dalam Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Kritik terhadap OSS-RBA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 52(3), 421–439.
Rahardian, F., & Hadi, S. (2021). Tata Ruang dan Sengketa Investasi di Daerah: Studi Implementasi UU Cipta Kerja. Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 18(2), 115–132.