TEBO – Iklan rokok terpampang dan terpasang bebas diberbagai sudut wilayah Kecamatan Rimbo Bujang, terutama dikawasan sekitaran Kelurahan Wirotho Agung sepanjang Jalan Pahlawan.

Hal ini tentu melanggar PP Nomor 109 tahun 2012 pasal 31 tentang iklan rokok media luar ruangan seperti baliho, bilboard atau sejenisnya tidak diizinkan dipasang dijalan utama atau protokol.
Peraturan Pemerintah terbaru, PP Nomor 28 tahun 2024 pasal 449 ayat 1b,c,d dan e juga melarang iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruangan.
Untuk Pemerintah Kabupaten Tebo juga mengatur tentang Kategori Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diatur dalam Perbup Tebo Nomor 3 Tahun 2018 tentang KTR.

Selain itu ada Undang undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan yang juga seharusnya ada atensi dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) Jambi wilayah Kabupaten Tebo melalui bidang pengawasan NAPZA (Narkotika. Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif).
Kepada Pemerintah Daerah Tebo melalui Satpol PP dan stakeholder terkait mestinya harus menjalankan fungsinya untuk menertibkan iklan iklan yang diduga melanggar aturan.
Dan kepada pengusaha advertising yang mengelola iklan iklan rokok tersebut agar di inventarisir dan dicek perizinannya agar selain taat aturan juga keberadaan iklan mendatangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari pajak reklame.
Salah seorang tenaga pendidik di Rimbo Bujang yang enggan disebut namanya mengemukakan keprihatinannya terhadap iklan yang terpasang didekat Sekolah.
“Miris, iklan rokok terpampang dan mudah diakses oleh pelajar, seolah mereka menjadi target iklan rokok, yang jelas jelas telah melanggar aturan. Harusnya Pemda melalui Satpol PP ada tindakan penertiban”, ungkapnya.***

