JAMBI – Proses hukum kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rizky Apriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jambi, masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

 

Dalam sidang tertutup yang digelar pada Kamis, 5 Juni 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rizky dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, terdakwa akan menjalani tambahan hukuman satu tahun kurungan.

 

Tuntutan tersebut disambut baik oleh keluarga korban. Imelda, ibu korban, mengaku puas atas langkah yang diambil oleh JPU. “Seperti yang aku maulah. Maksimalnya kan 15 tahun, jaksa baguslah. Tuntutan dia 7 tahun, denda Rp500 juta. Kalau tidak bayar denda, jadi 8 tahun,” katanya usai sidang.

 

Imelda juga menyesalkan sikap terdakwa selama proses hukum berlangsung. Ia menyebut Rizky belum menunjukkan rasa bersalah atau penyesalan sedikit pun atas perbuatannya.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa sebelumnya sempat mengajukan permohonan waktu dua minggu untuk menyampaikan pembelaan. Namun, majelis hakim memutuskan hanya memberikan waktu satu minggu.

 

“Kami harap putusan nanti bisa mencerminkan keadilan. Ini bukan perkara ringan, dampaknya besar bagi anak kami,” tambah Imelda.

 

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dijadwalkan akan digelar pada pekan depan.***