Jambi-Probity audit adalah audit independen yang dilakukan untuk memastikan bahwa suatu proses (seperti pengadaan barang/jasa atau proyek publik) telah dilaksanakan secara adil, transparan, akuntabel, dan sesuai etika serta hukum yang berlaku. Audit ini biasanya diterapkan dalam lingkungan pemerintahan, BUMN, atau proyek besar yang berisiko tinggi terhadap konflik kepentingan atau korupsi.
Pembangunan islamic center Jambi yang mengunakan APBD Provinsi Jambi sebesar 150 Milyar dengan skema Multiyears (Tahun Jamak) tiga tahun anggaran dimulai pada APBD tahun 2022 sampai dengan APBD tahun 2024.
Iin habibi pengamat Kebijakan Publik mengatakan “setelah mencermati laporan Probity Audit Inspektorat provinsi Jambi Nomer ; LAP. 700/349/ITPROV-3/XII/2024 dari pembangunan Islamic Center terindikasi kuat terjadi tindak pidana Korupsi yang direncanakan, beberapa hal yang bisa menjadi catatan kritis sebagai berikut ;
Adendum yang tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Perubahan Pekerjaan secara tertulis dari PPK kepada Penyedia
Berdasarkan hasil Probity Audit Pembangunan Bangunan Gedung Islamic Center Jambi, ditemukan terdapat adendum kontrak sebanyak 4 kali adendum, namun atas adendum tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Perintah Perubahan Pekerjaan secara tertulis dari PPK kepada Penyedia.
Adapun pada addendum ke 4 Nomor : ADD.04/640/002/DPUPR-6/PPK/IS/II/2024 tanggal 19 Februari 2024 perubahan pekerjaan merupakan permintaan dari Penyedia (PT. Karya Bangun Mandiri Persada kso PT. Bumi Delta Hatten) melalui Surat Nomor : 01/SPICCO-02/KBMP-BDH/I/2024 tanggal 5 Februari 2024 Perihal Usulan Perubahan Kontrak berdasarkan hasil kajian teknis lapangan (reviu desain) paket pembangunan bangunan Gedung lslamic Center Jambi.
Kondisi tersebut di atas tidak sesuai dengan Huruf B.4 Syarat-Syarat Umum Kontrak Surat Perjanjian Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Gedung lslamic Center Jambi yang menyatakan: Angka 35 (Perubahan Pekerjaan): Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh PPK secara tertulis kepada Penyedia.
kemudian dilanjutkan dengan negoisasi teknis dan harga dengan tetap mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal, Dan audit Tim tidak menemukan lampiran Surat Perintah Perubahan Pekerjaan secara tertulis dari PPK kepada Penyedia.
Terdapat Kekurangan Volume pekerjaan bangunan islamic center
Kekurangan volume pekerjaan proyek (misalnya volume terpasang lebih kecil dari yang tertera di kontrak) adalah pelanggaran serius dalam proyek, terutama proyek pemerintah. Hal ini bisa disebabkan oleh kesalahan pelaksanaan, pengurangan spesifikasi secara tidak sah, atau bahkan indikasi fraud (penipuan).
Penyebab Umum Kekurangan Volume yaitu :
Kesalahan perhitungan teknis atau survei awal, Kelalaian pelaksana proyek atau pengawas, Manipulasi pelaporan (fraud) untuk keuntungan tertentu, Pengurangan spesifikasi tanpa persetujuan resmi.
Hal ini berdampak akan pada ;
Kerugian keuangan negara, bayar lebih untuk volume lebih sedikit, Menurunnya kualitas dan umur gedung islamic center, Menimbulkan risiko hukum, serta Kehilangan kepercayaan publik terhadap pelaksanaan proyek pemerintah.
Harga Satuan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023
Dalam pembangunan gedung islamic center, Harga Satuan Pekerjaan mencakup berbagai hal seperti : Pekerjaan struktur (pondasi, beton, kolom, balok)Pekerjaan arsitektur (dinding, plafon, lantai, cat), Pekerjaan MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing), Pekerjaan finishing dan lainnya.
Permen PUPR No. 8 Tahun 2023, layaknya menjadi pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), yang WAJIB digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek pemerintah.
Ketidaksesuaian harga satuan pekerjaan pada dokumen kontrak dengan harga satuan pekerjaan sebagaimana di atur pada peraturan tersebut diatas, jika kita lihat pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) pembangunan islamic center maka dalam perspektif saya, bisa dikatakan terjadi Mark Up harga satuan Pekerjaan yang Jelas ini melanggar hukum.
Dalam hal ini Maka ada Sanksi Hukum/Pidana yang menunggu
Jika ada proses adendum yang salah, kekurangan volume bangunan, dan ketidaksesuaian harga yang dilakukan dengan sengaja atau kolusi, sebagaimana di atur dalam Undang-undang Tindak pidana korupsi (sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).
Maka sudah seharusnya APH (Aparat Penegak Hukum: Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) Wajib untuk memeriksa, bisa saja sanksi pidana penjara dan denda jika terbukti merugikan keuangan negara. Tutupnya (Guh)