Harga Satuan Pekerjaan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 8 Tahun 2023

Dalam pembangunan gedung islamic center, Harga Satuan Pekerjaan mencakup berbagai hal seperti : Pekerjaan struktur (pondasi, beton, kolom, balok)Pekerjaan arsitektur (dinding, plafon, lantai, cat), Pekerjaan MEP (mekanikal, elektrikal, plumbing), Pekerjaan finishing dan lainnya.

Permen PUPR No. 8 Tahun 2023, layaknya menjadi pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan (AHSP), yang WAJIB digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek pemerintah.

Ketidaksesuaian harga satuan pekerjaan pada dokumen kontrak dengan harga satuan pekerjaan sebagaimana di atur pada peraturan tersebut diatas, jika kita lihat pada RAB (Rencana Anggaran Biaya) pembangunan islamic center maka dalam perspektif saya, bisa dikatakan terjadi Mark Up harga satuan Pekerjaan yang Jelas ini melanggar hukum.

Dalam hal ini Maka ada Sanksi Hukum/Pidana yang menunggu

Jika ada proses adendum yang salah, kekurangan volume bangunan, dan ketidaksesuaian harga yang dilakukan dengan sengaja atau kolusi, sebagaimana di atur dalam Undang-undang Tindak pidana korupsi (sesuai UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

Maka sudah seharusnya APH (Aparat Penegak Hukum: Kepolisian, Kejaksaan, atau KPK) Wajib untuk memeriksa, bisa saja sanksi pidana penjara dan denda jika terbukti merugikan keuangan negara. Tutupnya (Guh)