1. KPK Harus Turun Tangan Audit internal telah cukup memberikan landasan awal untuk dilakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi, KPK sebaiknya melakukan tracking terhadap seluruh aliran dana proyek Islamic Center, terutama terhadap addendum anggaran tahun 2024–2025.
2. Gubernur Harus Bersikap Tegas Bila tidak ingin kehilangan kepercayaan publik, copot pejabat dinas terkait yang bertanggung Jawab.
3. Pansus DPRD harus dibentuk, dan audit investigatif dari BPK dihadirkan sebagai Wujud fungsi Pengawasan DPRD yang baik.
4. Transparansi Publik dan Keterbukaan Dokumen Seluruh dokumen kontrak, RAB, hasil pengawasan, dan progres fisik proyek harus diumumkan kepada publik melalui situs resmi Pemprov Jambi atau melalui keterbukaan informasi publik.
Penutup:
Islamic Center yang seharusnya menjadi simbol ketakwaan dan kemuliaan, justru menjadi saksi arogansi kekuasaan dan potensi penyalahgunaan wewenang. Selama proyek ini tidak dibongkar habis-habisan secara hukum dan administratif, jangan salahkan publik jika menganggap bangunan itu sebagai monumen kegagalan moral birokrasi. Sudah saatnya hukum berbicara bukan hanya teguran administratif, tapi pembuktian pidana dan keadilan anggaran. Tutupnya (Guh)