Jambi-warga keluarahan Aur Kenali, Kota Jambi, dan Mendalo Darat Muaro Jambi melakukan aksi sebagai bentuk penolakan segala aktivitas pembangunan jalan (hauling) yang sedang dilakukan oleh PT. Sinar Anugrah Sentosa (PT.SAS). penolakan tegas terhadap rencana pembangunan stockpile batubara dan akses jalan angkut yang akan melewati kawasan pemukiman warga, rencana ini tidak hanya mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat, tetapi juga melanggar hak-hak dasar warga negara untuk hidup dilingkungan yang bersih, sehat dan aman.
Aksi dilakukan dikarenakan aktivitas yang dilakukan tanpa adanya perlibatan warga dalam perencanaan dan ini melanggar prinsip partisipasi publik, serta masyarakat khawatir pencemaran udara, suara, potensi kecelakaan lalu lintas, penurunan kualitas hidup dan ancaman banjir didepan mata akibat penimbunan yang dilakukan di area wilayah resapan air.
WALHI Jambi menilai Proyek merupakan bentuk nyata dari perampasan ruang hidup dan ancaman serius terhadap keselamatan, kesehatan serta keberlanjutan lingkungan,pembangunan stockpile dekat pemukiman akan mengakibatkan pencemaran udara, kebisingan serta resiko penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) terutama pada anak-anak dan lansia, keberadaan stockpile yang tidak sesuai tata ruang kerap menjadi sumber konflik sosial dan degradasi kualitas hidup masyarakat lokal, penggunaan jalan desa oleh kendaraan berat (truk batubara) akan mengganggu aktivitas harian warga, meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, merusak infrastruktur lokal dan menciptakan polusi suara.
Oscar Anugrah, Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi menyampaikan bahwa aksi yang dilakukan ini merupakan respon penolakan dari masyarakat terkait stockpile dan pembangunan jalur batubara yang melewati pemukiman warga. “Tidak ada pembangunan yang sah apabila dibangun di atas penderitaan rakyat dan kehancuran lingkungan. Pembangunan yang tidak berpihak pada kehidupan dan tidak melibatkan rakyat bukanlah pembangunan melainkan perampasan. ujar Oscar.
Pemerintah harus menegakkan aturan lingkungan hidup dan memastikan hak-hak warga terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28H ayat (1) dan pasal 33 ayat (4) UUD 1945, serta Pasal 65 ayat (1) UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ini adalah bagian dari perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Tutupnya (Guh)