Sungai Penuh-Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui putusan Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn menyatakan proses pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh periode 2025–2029 cacat hukum dan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Majelis hakim yang diketuai Aries Kata Ginting, S.H. menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. terhadap empat pihak:
1. Ketua Senat STIA-NUSA
2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA Sungai Penuh 2025-2029
3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M.
4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK).
Dalam amar putusannya yang dibacakan 6 November 2025, pengadilan menyatakan bahwa proses pendaftaran dan penetapan calon Ketua STIA-NUSA yang meloloskan Tergugat III tidak sah dan cacat hukum, serta menetapkan seluruh tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Dengan demikian, hasil pemilihan Ketua STIA-NUSA periode 2025–2029 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini juga menegaskan pentingnya penegakan prinsip legalitas, transparansi, dan integritas akademik dalam tata kelola perguruan tinggi. Tutupnya (Guh)

