Sungai Penuh-Pengadilan Negeri Sungai Penuh melalui putusan Nomor 28/Pdt.G/2025/PN Spn menyatakan proses pemilihan Ketua STIA Nusantara Sakti (STIA-NUSA) Sungai Penuh periode 2025–2029 cacat hukum dan melawan hukum (onrechtmatige daad).

‎Majelis hakim yang diketuai Aries Kata Ginting, S.H. menolak seluruh eksepsi para tergugat dan mengabulkan sebagian gugatan Dr. Oktir Nebi, S.H., M.H. terhadap empat pihak:

‎1. Ketua Senat STIA-NUSA

‎2. Ketua Panitia Pemilihan Calon Ketua STIA NUSA Sungai Penuh 2025-2029

‎3. H. Mhd. Ikhsan, S.E., M.M.

‎4. Yayasan Pendidikan Tinggi Sakti Alam Kerinci (YPTSAK).

‎Dalam amar putusannya yang dibacakan 6 November 2025, pengadilan menyatakan bahwa proses pendaftaran dan penetapan calon Ketua STIA-NUSA yang meloloskan Tergugat III tidak sah dan cacat hukum, serta menetapkan seluruh tindakan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.

‎Dengan demikian, hasil pemilihan Ketua STIA-NUSA periode 2025–2029 dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

‎Putusan ini juga menegaskan pentingnya penegakan prinsip legalitas, transparansi, dan integritas akademik dalam tata kelola perguruan tinggi. Tutupnya (Guh)