Jambi – Awan kelabu kembali menyelimuti langit Pemerintahan Provinsi Jambi. Isu panas tengah berembus kencang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah memeriksa sejumlah pejabat penting Pemprov Jambi terkait dugaan kasus korupsi megaproyek multiyears senilai Rp1,5 triliun yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2022–2024.
Berdasarkan informasi eksklusif yang dihimpun Tim 1Pena.com, empat pejabat strategis disebut-sebut telah dipanggil oleh KPK. Mereka adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Kepala Dinas PUPR, dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR. Bahkan, seorang konsultan pengawas juga ikut terseret dan diperiksa oleh lembaga anti-rasuah tersebut.
Menariknya, informasi ini pertama kali beredar lewat grup WhatsApp internal yang kemudian langsung dihapus oleh pengirimnya. Namun, sebelum lenyap, pesan itu sempat dibaca oleh beberapa anggota grup.
“Surat pemanggilan itu tersebar cepat, meski kemudian dihapus. Keempat pejabat tersebut dijadwalkan hadir di Gedung KPK pada Rabu, 23 Juli 2025,” ungkap seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan korupsi ini tidak hanya mengancam karier para pejabat terkait, tapi juga berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis yang pada akhirnya akan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di seluruh Provinsi Jambi.
Tim 1Pena.com masih terus menggali informasi lebih lanjut dan akan mengabarkan setiap perkembangan terbaru dari kasus yang diduga bersumber dari dana triliunan rupiah ini.
Apakah ini awal dari terbongkarnya mega skandal baru di daerah? Kita tunggu babak selanjutnya. Tutupnya (Guh)