JAMBI – Proses pengurusan surat sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika bagi pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Jambi kini menjadi sorotan publik. Proses yang telah berjalan sejak akhir Desember 2024 ini diselimuti sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari ketidaksesuaian data hingga praktik percaloan.
Salah satu isu utama yang mencuat adalah dugaan ketidaksesuaian data pada surat sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Kolonel Abundjani Syukur. Diduga, beberapa surat tidak tercatat secara resmi sehingga Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari proses ini tidak seluruhnya masuk ke kas RSJD.
RSJD Kolonel Abundjani diketahui merupakan satu-satunya rumah sakit yang ditunjuk untuk menerbitkan surat sehat rohani bagi peserta PPPK di lima wilayah, yakni Kota Jambi, Muarojambi, Batanghari, Tanjungjabung Barat, dan Tanjungjabung Timur. Sementara itu, surat bebas narkoba dapat diperoleh dari RSJD maupun Badan Narkotika Nasional (BNN).
Lebih lanjut, beredar dugaan adanya praktik percaloan dalam pengurusan surat-surat tersebut. Sejumlah peserta dikabarkan bisa mendapatkan surat sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika tanpa menjalani pemeriksaan, namun tetap dinyatakan lolos. Informasi ini menimbulkan kekhawatiran atas integritas proses seleksi administrasi PPPK.
Seorang sumber menyebutkan bahwa praktik percaloan ini dilakukan oleh oknum pegawai RSJD. Peserta diminta membayar Rp 650 ribu, lebih mahal dari tarif resmi Rp 500 ribu, dan pembayaran tersebut tidak dicatat dalam sistem. “Enggak masuk ke kas karena tidak didaftar lewat aplikasi,” ungkap sumber tersebut.
Adapun tarif resmi pengurusan surat sehat rohani di RSJD sebesar Rp 300 ribu dan surat bebas narkoba Rp 200 ribu. Dugaan manipulasi data ini dinilai berpotensi merugikan keuangan daerah serta berdampak pada sistem bagi hasil yang diterima pegawai rumah sakit.
Menanggapi hal ini, Kepala Bidang Pelayanan RSJD Kolonel Abundjani Syukur, Zakaria Saleh, membantah adanya penerbitan surat tanpa prosedur resmi. Ia menyatakan bahwa semua peserta yang diperiksa terdata di laboratorium RSJD. Namun, ia enggan menunjukkan data peserta dan meminta agar permintaan dilakukan secara tertulis.
Zakaria juga menjelaskan bahwa pemeriksaan bebas narkoba kini dialihkan ke Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Provinsi Jambi sesuai arahan BKD, dan RSJD hanya menangani pemeriksaan jasmani. Ia menepis keterlibatan pihaknya dalam dugaan percaloan dan mengaku tidak mengetahui adanya surat yang dikeluarkan tanpa pemeriksaan.
Sementara itu, Direktur RSJD Kolonel Syukur, Iwan Hendrawan, menegaskan bahwa pihaknya hanya memeriksa peserta yang mendaftar secara resmi. Ia menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran oleh pegawai rumah sakit. “Kalau ada bukti kita proses aja. Sudah ada SE sejak tahun lalu, jika ASN melanggar, akan diproses hukum,” tegasnya.***