Kerinci-Berdasarkan laporan dari masyarakat, Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil Menemukan sebanyak 19 batang ganja yang di tanam di kawasan perladangan desa Sungai Dalam Kecamatan Kayu Aro Kabupaten Kerinci pada 30 April 2025.
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma dalam pers rilis mengatakan ” 19 batang ganja di temukan di lahan perladangan yang telah lama tidak di garap oleh pemiliknya seluas 1,5 Hektar, dan polisi harus berjalan kaki selama satu jam setengah untuk bisa sampai dilokasi ” Ujar IPTU Yandra Kusuma
Lebih lanjut IPTU Yandra Kusuma menambahkan ” Batang ganja tersebut dilakukan pencabutan dengan di saksikan warga sekitar, dan di bawa oleh Tim Satresnarkoba untuk di tindak lanjuti lebih lanjut, hingga saat ini pelaku penanaman ganja di desa Sungai Dalam masih dalam penyelidikan polisi, dan akan dilakukan pengejaran jika identitas pelaku di ketahui. Tutup IPTU Yandra Kusuma.
Untuk diketahui pasal penyalahgunaan penanaman ganja tersebut telah melanggar pasal 111 dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup dan paling singkat 5 tahun penjara, serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliar. (Guh)