Aksi unjuk rasa masyarakat terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kerinci terus bergulir sejak Kamis (21/8/2025) hingga Jumat (22/8/2025). Warga melakukan protes di sekitar lokasi proyek sebagai bentuk penolakan terhadap ketidakjelasan kompensasi, khususnya terkait ganti rugi lahan dan dampak sosial yang mereka alami.

Situasi sempat memanas pada Kamis malam, hingga pada Jumat (22/8) aparat kepolisian mengamankan sejumlah warga yang ikut menyuarakan aspirasinya. Menurut informasi yang beredar di lapangan, setidaknya ada 12 warga yang ditangkap dalam dua gelombang penangkapan sejak Kamis malam hingga Jumat pagi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai jumlah pasti maupun pasal yang dikenakan terhadap mereka.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Persatuan Mahasiswa Hukum Kerinci Sungai Penuh Jambi (PMHKS-J), menyatakan sikap tegas mendukung perjuangan masyarakat serta mengecam tindakan represif yang dilakukan pihak kepolisian maupun pihak PLTA.

“Kami dari PMHKS-J menyatakan sikap tegas mendukung penuh perjuangan masyarakat terdampak proyek PLTA Kerinci. Tindakan penangkapan warga yang sedang memperjuangkan haknya adalah bentuk intimidasi yang tidak seharusnya terjadi di negara demokrasi. Kami mengecam keras sikap perusahaan PLTA yang tidak memberikan kejelasan kompensasi, serta mengecam tindakan aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap masyarakat,” tegas Ketua Umum PMHKS-J.

Lebih lanjut, PMHKS-J menegaskan akan terus mengawal kasus ini dan berada di barisan depan bersama masyarakat hingga hak-hak mereka dipenuhi.

“Kami tidak akan tinggal diam. Persatuan Mahasiswa Hukum Kerinci Sungai Penuh Jambi akan terus mengawal, mendukung, dan berdiri bersama masyarakat untuk menuntaskan kasus ini hingga ada kejelasan dan keadilan bagi warga yang terdampak. Ini bukan hanya soal ganti rugi, tapi soal martabat dan hak asasi manusia yang harus dihormati,” pungkasnya. (Guh)