SAROLANGUN – Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Permata Prima Elektrindo (PPE) yang berlokasi di Desa Semaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, diduga mencemari lingkungan sekitar, khususnya ekosistem Sungai Ale. Dugaan ini muncul setelah Lembaga Tiga Beradik (LTB) melakukan investigasi pada Selasa, 3 Juni 2025.

 

Dalam investigasi tersebut, tim LTB menemukan bahwa limbah Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari PLTU dibuang ke lahan terbuka seluas 1,3 hektar, hanya berjarak sekitar 40 meter dari anak Sungai Ale. Area pembuangan itu berada di wilayah rawa yang rawan banjir dan seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air tanah.

 

Manager Advokasi LTB, Deri, menyatakan bahwa kegiatan ini melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 19 Tahun 2021, khususnya Pasal 25 ayat 4 huruf b serta Pasal 28 ayat 1 huruf b dan e. Ia menilai aktivitas pembuangan limbah tersebut sangat berisiko terhadap lingkungan.

 

Pencemaran ini berdampak langsung pada masyarakat yang bergantung pada Sungai Ale. Menurut Deri, air sungai telah tercemar oleh lumpur hitam dari limbah FABA, yang berpotensi membahayakan kesehatan warga apabila digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

 

Lebih lanjut, Deri mengingatkan bahwa dampak pencemaran dapat meluas hingga ke Sungai Tembesi, yang merupakan hilir dari Sungai Ale. Ia mengungkapkan bahwa pada Mei 2024 lalu, banjir Sungai Tembesi sempat meluap ke lokasi pembuangan limbah dan membawa lumpur beracun ke aliran Sungai Ale.

 

LTB mengklaim telah menyampaikan laporan pencemaran tersebut kepada perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sarolangun saat kegiatan Sedekah Bumi 2024 di RT 06, pintu masuk menuju lokasi PLTU. Namun, hingga kini belum ada tindakan atau tanggapan resmi dari DLH.

 

Atas dasar itu, LTB menilai DLH Sarolangun lalai dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap aktivitas industri PLTU. Mereka menuntut agar pemerintah daerah serta instansi terkait segera memberikan sanksi tegas kepada PT PPE guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.***