Jambi -Proyek multiyears pembangunan Stadion Sepak Bola Jambi, yang dikenal sebagai Stadion Swarnabumi, berlokasi di Pijoan, Kabupaten Muaro Jambi, dengan anggaran Rp250 miliar. Proyek ini dimulai pada tahun 2022 dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024.

Namun di balik proses pembangunan Proyek Stadion bola swarna bumi ini menyimpan banyak persoalan dan perubahan yang mana seharusnya mengacu pada regulasi program pembangunan multiyears harus selesai sebagaimana diatur didalam kontrak tahun jamak.

Jika proyek multiyears pembangunan stadion bola di Jambi telah habis masa kontrak, lalu dilakukan penambahan anggaran sebesar 25 Milyar APBD Murni tahun 2025, untuk menyelesaikannya, maka potensi pelanggaran hukum dan administratif cukup signifikan.

Penambahan Anggaran Setelah Kontrak Berakhir Jika kontrak sudah berakhir Tidak sah menambahkan anggaran di luar masa kontrak tanpa proses pengadaan baru.

Penambahan anggaran setelah kontrak habis dapat dikategorikan sebagai Perbuatan melawan hukum (PMH) dalam administrasi negara.

Potensi korupsi jika terjadi Kerugian keuangan negara, Rekayasa kontrak atau pemaksaan anggaran, Pembayaran tanpa dasar hukum (kontrak tidak berlaku lagi).

Masa kontrak proyek Stadion habis di akhir 2024, Tetapi di tahun 2025 diberikan tambahan anggaran APBD tanpa proses pengadaan baru Dan tidak ada kontrak pengganti resmi dengan dasar hukum yang sah.

maka Bisa dikualifikasi sebagai pengeluaran tanpa dasar hukum (melanggar UU Keuangan Negara dan Perbendaharaan Negara).

Dan dapat dijerat Pasal 3 UU Tipikor: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan yang merugikan keuangan negara.” pidana penjara hingga 20 tahun. Tutupnya (Guh)