Penulis melihat hal ini sebagai bentuk kemunduran dalam praktik demokrasi dan keberagaman di Indonesia. Pernyataan elit Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang cenderung menyeragamkan penetapan Idulfitri tidak hanya mengabaikan tradisi ikhtilaf dalam Islam, tetapi juga memperlihatkan kecenderungan hegemoni tafsir yang berbahaya bagi kebebasan beragama.

Kebijakan Pemerintah Kota Sukabumi yang melarang Muhammadiyah menggunakan Lapangan Merdeka mempertegas adanya pembatasan ruang publik secara sepihak. Ini bukan sekadar persoalan teknis perizinan, melainkan bentuk diskriminasi administratif yang secara langsung menghambat hak warga dalam menjalankan ibadah. Ruang publik yang seharusnya menjadi milik bersama justru direduksi menjadi ruang yang selektif dan eksklusif.

Penulis melihat hal ini sebagai indikasi menguatnya otoritarianisme religius yang berkelindan dengan kekuasaan birokrasi. Ketika negara mulai menentukan batas atas praktik keagamaan, maka netralitasnya runtuh. Padahal, konstitusi melalui Pasal 29 UUD 1945 secara tegas menjamin kebebasan setiap warga negara untuk beribadah sesuai keyakinannya.

Situasi ini menunjukkan adanya degradasi nalar inklusivitas dalam tata kelola keberagaman. Negara tidak lagi berfungsi sebagai fasilitator yang adil, melainkan berpotensi menjadi aktor yang membatasi. Jika dibiarkan, praktik semacam ini akan melahirkan intoleransi struktural yang perlahan menggerus fondasi kebhinekaan.

Lebih jauh, fenomena ini mencerminkan kegagalan dalam memahami esensi ruang publik sebagai arena bersama yang bebas dari dominasi kelompok tertentu. Ketika akses terhadap ruang publik ditentukan oleh keseragaman, maka demokrasi kehilangan ruhnya sebagai sistem yang menjamin perbedaan. Ruang publik seharusnya menjadi tempat bertemunya keragaman, bukan disterilkan dari perbedaan.

Penulis melihat hal ini juga sebagai bentuk normalisasi pembatasan yang berbahaya. Ketika kebijakan diskriminatif dibiarkan tanpa koreksi, ia akan menjadi preseden yang terus direproduksi di daerah lain. Dalam jangka panjang, ini menciptakan standar ganda dalam pelayanan publik di mana hak warga tidak lagi ditentukan oleh konstitusi, melainkan oleh preferensi kekuasaan lokal.

Dalam perspektif sosiopolitik, kondisi ini memperlihatkan adanya pergeseran dari demokrasi substantif menuju demokrasi prosedural yang kering makna. Negara tampak berjalan secara administratif, tetapi kehilangan sensitivitas terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia. Jika ruang publik terus dikebiri, maka yang tersisa hanyalah formalitas demokrasi tanpa substansi kebebasan.

Pada akhirnya, ruang publik seperti Lapangan Merdeka harus dikembalikan pada hakikatnya sebagai ruang yang terbuka, setara, dan bebas dari intervensi diskriminatif. Ketika akses terhadapnya dibatasi atas dasar perbedaan, maka yang tercederai bukan hanya hak kelompok tertentu, tetapi juga prinsip dasar kehidupan demokratis itu sendiri. Jika praktik ini terus berulang, maka yang terancam bukan sekadar kebebasan beribadah, melainkan masa depan kebhinekaan Indonesia itu sendiri.(*)