Kerinci – Tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap dan menangkap tiga pelaku tindak pidana pengeroyokan terhadap seorang pelajar di Desa Punai Merindu, Kecamatan Danau Kerinci Barat. Peristiwa kekerasan yang membuat korban harus dijahit enam kali ini terjadi pada Selasa sore (11/11/2025).

Korban, yang merupakan seorang pelajar berinisial M.S. (18), warga Desa Sumur Jauh, mengalami luka robek di bagian kepala setelah dipukul menggunakan helm oleh sekelompok pemuda. Ia harus dilarikan ke Puskesmas Kumun dan mendapatkan enam jahitan.

Kasus ini bermula saat M.S. bersama temannya melintas di Desa Tanjung Pauh Hilir, hendak mengantar rekannya menuju Desa Semerap. Di lokasi tersebut, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekelompok pemuda. Tanpa alasan yang jelas, para pelaku langsung melakukan pemukulan secara membabi buta.

Warga sekitar sempat melerai keributan tersebut. Setelah dilerai, para pelaku melarikan diri, sementara korban segera melapor ke Polres Kerinci pada malam harinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci berkolaborasi dengan Unit Reskrim Polsek Danau Kerinci bergerak cepat melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga orang pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing di Desa Tanjung Pauh Hilir tanpa perlawanan.

Ketiga pelaku yang telah ditangkap berinisialI.H. (16), pelajar, M.F. (21), mahasiswa, M.B.Z. (17), pelajar. Sementara itu, dua pelaku lainnya yang turut terlibat dalam aksi pengeroyokan ini, masing-masing berinisial A.P. (20) dan R.F. (19), saat ini masih dalam pencarian petugas dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang Upaya pengejaran sedang dilakukan.

Atas perbuatannya, para pelaku yang telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pengeroyokan. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.

Kasat Reskrim Polres Kerinci menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan aparat dalam menindak tindak kekerasan.

“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan berkeadilan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan segera melapor apabila terjadi tindak pidana di wilayahnya,” tegas AKP Verry Prasetiawan Kasat Reskrim Polres Kerinci.

Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Kerinci.