Kerinci-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengamankan Seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu, berhasil diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis Sabu.

Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Danau Kerinci Barat Kabupaten Kerinci. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.

Saat diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan dua plastik klip berisi sabu serta memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti. Antara lain :1 plastik klip sedang berisi sabu (0,17 gram bruto), 3 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 set alat hisap (bong), Pisau kecil dan lakban

Kasat Resnarkoba IPTU Yandra Kusuma Mengatakan “Berdasarkan hasil interogasi, RP memperoleh sabu dari seseorang berinisial R di Desa Jujun, dan berencana menggunakannya serta sebagian dijual kepada rekannya. Dan  pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika. Tegas IPTU Yandra.

Atas perbuatannya Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutupnya. (Guh)