Kerinci – Tim Satresnarkoba Polres Kerinci berhasil meringkus salah seorang tersangka kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di desa Baru Sungai Tutung, tersangka berhasil di tangkap pada Rabu 30 April 2025 sekitar pukul 20:00
Kasat Resnarkoba Polres Kerinci IPTU Yandra Kusuma dalam pers rilis pada Jum’at 09 Mei 2025 mengatakan ” pelaku berinisial P-A 18 tahun warga desa Sungai Tutung, dan tim Menemukan 1 plastik warna bening yang di duga jenis sabu yang di sembunyikan di ujung gitar pelaku, selanjutnya pelaku mengaku memiliki narkotika jenis sabu di rumahnya, dan tim Menemukan 2 paket plastik jenis sabu di dalam kamar tersangka” ujar IPTU Yandra Kusuma
Lebih lanjut IPTU Yandra Kusuma menambahkan” pelaku menjual sabu tersebut dengan cara COD yang diletakkan di lokasi yang telah di tetapkan tersangka. pungkasnya
Menurut keterangan tersangka P-A dirinya telah mengkonsumsi sabu sejak dari SMP yang belajar dari temannya” awal mula saya mengkonsumsi narkoba dari SMP yang belajar dari teman saya, pada saat itu sabu di jual dengan harga 200 ribu hingga 300 ribu, namun pada saat ini di jual dengan harga 1 juta.pungkas P-A
Tersangka terjerat pasal 114 tentang narkotika terancam penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun denda paling sedikit 1 miliar dan paling banyak 10 miliar dan pasal 12 ayat 1 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara paling lama 12 tahun (Guh)