JAMBI – Polisi menetapkan nakhoda kapal tugboat TB EQUATOR V sebagai tersangka dalam insiden tabrakan tongkang bermuatan batu bara dengan tiang fender Jembatan Gentala Arasy di Sungai Batanghari.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Direktorat Polairud Polda Jambi melakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Tabrakan terjadi pada Kamis (8/5/2024) sekitar pukul 14.55 WIB.
“Sudah ada penetapan tersangka, nakhoda,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Ade Chandra, kepada wartawan, Senin (12/5/2025).
Polisi juga menyita kapal tugboat dan tongkang batu bara sebagai barang bukti. “Barang bukti (tongkang) diamankan,” ujarnya.
Diketahui, tugboat TB EQUATOR V milik PT Rimba Megah Armada menarik tongkang MEGA TRANS II milik PT Bangun Energi Indonesia dari arah Mersam menuju hilir Sungai Batanghari.
Kapal dikemudikan oleh nakhoda perempuan bernama Nur Kholifah Dirmayanti. Ia didampingi oleh seorang pandu bernama Safari Ramadhan. Dalam pelayaran itu, mereka juga mendapat bantuan dari tugboat TB SUMBER IV.
Direktur Polairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, mengatakan cuaca ekstrem diduga menjadi penyebab utama tabrakan. Saat kejadian, hujan lebat dan angin kencang menyebabkan jarak pandang terganggu.
“Tongkang tidak sempat bermanuver hingga akhirnya menabrak tiang fender jembatan,” jelas Agus.***