Kerinci- Tragedi yang terjadi di Kota Tual, Provinsi Maluku kembali memantik perhatian publik. Dugaan penggunaan kekuatan berlebih (excessive force) terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AT memicu gelombang kritik dari berbagai kalangan, termasuk mahasiswa.

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar persoalan individu atau oknum aparat, melainkan mencerminkan persoalan yang lebih mendasar dalam tubuh birokrasi keamanan. Mahasiswa menilai, insiden tersebut menjadi cermin retak reformasi yang selama ini digaungkan dalam institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dzikril menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur menunjukkan adanya kegagalan dalam menginternalisasi nilai-nilai kemanusiaan di kalangan aparat. Penggunaan kekuatan berlebih terhadap anak jelas tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun. Ini bukan hanya soal kesalahan individu, tetapi soal budaya kekerasan yang masih berkembang biak.

Ia juga menilai, jika setiap kasus selalu dilabeli sebagai tindakan oknum, maka akar persoalan tidak pernah benar-benar disentuh. Reformasi di sektor keamanan, menurutnya tidak berhenti pada perubahan struktur, tetapi juga menyentuh aspek budaya dan mentalitas aparatur penegak hukum tersebut, jika keadilan tidak ditegakkan, maka yang runtuh bukan hanya satu kasus, tetapi kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum

Kasus di Tual menjadi pengingat bahwa reformasi adalah proses panjang yang membutuhkan konsistensi. Tanpa keberanian membongkar dan memperbaiki budaya kekerasan, cita-cita menghadirkan aparat yang profesional dan humanis akan sulit terwujud.