Kerinci – Fenomena pemadaman listrik hampir di seluruh wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh melahirkan banyak sekali kontroversi. Mulai dari penyebab robohnya Tower SUTT milik PLN hingga perdebatan masyarakat mengenai kebenaran informasi tersebut.
Di sisi lain, sebelum terjadinya insiden robohnya Tower PLN. Perhatian masyarakat kerinci sedang terpusat pada Isu Listrik Gratis yang dibicarakan secara masif oleh kalangan akademisi, tokoh masyarakat hingga aktivis mahasiswa.
Listrik Gratis Menurut Akademisi Universitas Jambi (12/05/2025)
Tercatat di media ini, dari kalangan akademisi memberikan pandangan bahwa Listrik Gratis tidak mungkin untuk diberikan oleh pihak penyedia dan perusahaan pembangkit listrik dalam hal ini terkhususnya PLN dan PLTA Kerinci. Hal ini disampaikan langsung oleh Dosen Fakultas Hukum Universitas Jambi Ivan Fauzani, S.H., M.H ketika diminta pandangannya.
“Kalau persoalan PT PLTA akan memberikan fasilitas listrik gratis bagi masyarakat Kerinci dan Kota Sungai Penuh, itu kemungkinan tidak akan terjadi, karena tentu banyak anggaran yang harus dikeluarkan untuk mengoperasikan PLTA tersebut,” Terangnya pada Senin (12/05/2025).
Dirinya Juga menjelaskan bahwa “Masyarakat bisa menikmati fasilitas listrik dengan tarif lebih murah, dengan perjanjian Pemkab dan Pemkot serta masyarakat menjaga lingkungan Kerinci, terutama aliran sungai. Tanpa aliran sungai dari titik-titik di Kerinci dan Kota Sungai Penuh, maka PLTA tidak akan berjalan normal,” tambahnya.
Dari sisi hukum, pemberian listrik gratis atau diskon khusus tidak serta-merta dapat diwujudkan tanpa dasar regulasi dan mekanisme yang jelas. Secara umum, ketentuan mengenai penyediaan dan distribusi tenaga listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang menyebutkan bahwa kelistrikan adalah sektor vital yang dikuasai negara dan diselenggarakan oleh pemerintah serta badan usaha.
Dalam pelaksanaannya, badan usaha seperti PT PLTA KMH biasanya menjual listriknya kepada PT PLN, yang kemudian menjadi pihak yang mendistribusikan kepada masyarakat.
Karena PT PLTA KMH bukanlah penyedia langsung ke masyarakat, maka untuk menghadirkan listrik gratis atau tarif khusus diperlukan kerja sama antara tiga pihak, yakni PT PLTA KMH, PLN, dan pemerintah daerah. Hal ini bisa difasilitasi melalui renegosiasi kontrak atau perjanjian tambahan (addendum) yang mengatur alokasi khusus, subsidi, atau kompensasi.
Tokoh Masyarakat Desak Kompensasi Listrik Gratis Direnegosiasi (12/05/2025)
Menjelang peresmian operasional, muncul desakan kuat dari berbagai tokoh masyarakat agar warga sekitar turut menikmati manfaat nyata dari proyek tersebut, khususnya dalam bentuk fasilitas listrik gratis.
Tokoh masyarakat Kerinci, Fesdiamon, menyuarakan pentingnya renegosiasi antara pemerintah daerah dan pihak pengembang agar ada alokasi khusus bagi masyarakat lokal
“Masyarakat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh harus menerima manfaat listrik dari PT PLTA KMH. Selain itu, soal listrik gratis, sudah lama saya suarakan. Harapan kita, sebelum serah terima, ada renegosiasi yang dilakukan oleh pemerintah dengan pihak PLTA, terutama untuk menegosiasikan listrik gratis untuk masyarakat Kerinci dan Sungai Penuh,” ujarnya, Senin (12/05/2025).