Oleh ; IIN HABIBI

Sudah lima tahun urusan Participating Interest (PI) 10 persen di Provinsi Jambi berjalan tanpa arah yang jelas. Waktu terus berlalu, peluang terus terbuka, tetapi realisasi tetap saja belum selesai. Ini bukan lagi soal teknis atau kendala biasa, ini sudah masuk pada persoalan serius : kegagalan kepemimpinan.

Padahal, regulasi yang menjadi dasar sudah lama tersedia melalui Peraturan Menteri ESDM No. 37 Tahun 2016. Aturan ini bukan hal baru, bukan pula sesuatu yang sulit dipahami. Bahkan banyak daerah lain mampu bergerak cepat, menuntaskan proses, dan mulai merasakan manfaatnya, Sementara Jambi? Masih berkutat pada alasan klasik: proses panjang, koordinasi belum tuntas, dan berbagai dalih administratif.

PI 10% (Participating Interest 10%) adalah hak partisipasi maksimal 10% yang wajib ditawarkan oleh kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pengelolaan wilayah kerja minyak dan gas bumi. Yang bertujuan bertujuan meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerataan manfaat SDA, dan pengalaman pengelolaan migas.

Provinsi Jambi menyimpan potensi besar di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) yang selama ini belum sepenuhnya dioptimalkan untuk kesejahteraan daerah. Wilayah ini termasuk dalam cekungan migas produktif seperti bagian dari Cekungan Sumatera Selatan, yang telah lama dikenal sebagai salah satu lumbung energi nasional.

Sejumlah wilayah kerja migas di Jambi—baik yang sudah berproduksi maupun yang masih tahap eksplorasi—menjadi sumber daya strategis. Blok-blok migas ini dikelola oleh berbagai kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), perusaahaan internasional Petrochina, perusahaan nasional seperti Pertamina dan mitra swasta lainnya. Produksi migas dari Jambi berkontribusi terhadap lifting nasional, namun ironisnya, dampak langsung terhadap pendapatan daerah masih belum maksimal.

Di sinilah pentingnya kebijakan Participating Interest (PI) 10 persen, sebagaimana diatur dalam regulasi sektor migas oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. PI 10 persen memberikan hak bagi daerah—melalui BUMD—untuk memiliki saham sebesar 10% di wilayah kerja migas yang beroperasi di daerahnya. Skema ini bukan sekadar simbol keterlibatan, tetapi peluang nyata untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan.

Bagi Jambi, potensi PI 10 persen sangat besar. Dengan asumsi satu blok migas menghasilkan ratusan miliar hingga triliunan rupiah per tahun, maka porsi 10 persen bisa menjadi sumber pemasukan strategis yang mampu membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Namun, hingga kini, realisasi PI 10 persen di Jambi berjalan lamban dan belum menunjukkan hasil konkret yang optimal.

Keterlambatan ini umumnya disebabkan oleh berbagai faktor: lemahnya kesiapan BUMD, tarik-menarik kepentingan, persoalan regulasi turunan, hingga kurangnya ketegasan politik dari pemerintah daerah. Padahal, daerah lain di Indonesia telah lebih dulu menikmati manfaat PI 10 persen sebagai sumber PAD baru.

Jika dikelola dengan serius, transparan, dan profesional, PI 10 persen bisa menjadi “game changer” bagi perekonomian Jambi. Namun sebaliknya, jika terus dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka potensi besar ini hanya akan menjadi cerita klasik: kekayaan alam melimpah, tetapi kesejahteraan rakyat tertinggal.

Momentum untuk mempercepat realisasi PI 10 persen di Jambi tidak bisa ditunda lagi. Dibutuhkan keberanian, komitmen, dan tata kelola yang bersih agar kekayaan migas benar-benar kembali ke daerah dan dirasakan oleh masyarakat luas.

Hulu migas di Jambi sejatinya sangat konkret dan terpetakan dengan jelas. Tulang punggungnya berada di Wilayah Kerja Jabung yang dikelola PetroChina, membentang di Tanjung Jabung Barat dan Tanjung Jabung Timur. Di wilayah ini terdapat lapangan-lapangan utama seperti Betara, Geragai, Panen, Gemah, hingga Northeast Betara, dengan sumur-sumur aktif seperti NEB-101, WB-D16, hingga Panen-D10 yang menghasilkan minyak dan gas dalam jumlah signifikan.

Selain itu, potensi migas juga tersebar di Batanghari, Muaro Jambi, hingga Sarolangun, meski skalanya lebih kecil dan sebagian merupakan lapangan tua. Artinya, Jambi bukan daerah miskin sumber daya—justru kaya dan sudah lama berproduksi.

Dengan kondisi ini, seharusnya skema Participating Interest (PI) 10 persen menjadi pintu masuk bagi daerah untuk menikmati langsung hasil migas. Setiap sumur yang berproduksi sejatinya adalah sumber pendapatan daerah. Namun jika PI 10 persen terus lamban direalisasikan, maka seluruh potensi nyata itu hanya akan mengalir keluar, sementara Jambi kembali menjadi penonton di atas kekayaannya sendiri.

Pertanyaannya, sampai kapan masyarakat jambi jadi penonton dan publik yang harus terus disuguhi alasan yang klasik oleh Gubernur ?

Jika persoalannya ada di pusat, maka di situlah peran gubernur diuji mendorong, berkoordinasi, melobi, dan memastikan daerah tidak dipinggirkan. Namun jika persoalannya justru ada di internal daerah, maka ini lebih memprihatinkan, menunjukkan lemahnya kendali, buruknya manajemen, dan minimnya keberanian mengambil keputusan.

Gubernur bukan penonton. Gubernur adalah eksekutor. Tapi yang terlihat hari ini justru sebaliknya: seolah-olah pemerintah daerah hanya menjadi pengikut arus, bukan pengarah kebijakan. Tidak ada gebrakan, tidak ada uapaya yang serius ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral maupun SKK Migas, dan yang paling terasa—tidak ada rasa urgensi.

Padahal ini bukan proyek kecil. PI 10 persen adalah pintu masuk bagi Jambi untuk menikmati langsung hasil kekayaan migasnya. Nilainya bukan ratusan juta, tapi bisa mencapai miliaran bahkan triliunan rupiah dalam jangka panjang. Setiap tahun keterlambatan adalah kerugian nyata bagi daerah. Ini bukan sekadar kehilangan potensi, tapi kegagalan mengamankan hak.

Lebih ironis lagi, di tengah mandeknya PI 10 persen, publik tidak pernah benar-benar mendapatkan penjelasan terbuka. Tidak ada roadmap yang jelas, tidak ada target waktu yang tegas, tidak ada transparansi progres. Seolah-olah persoalan besar ini bisa dibiarkan mengendap tanpa pertanggungjawaban.

Lima tahun adalah waktu yang cukup untuk menilai: ini bukan lagi soal proses, tapi soal kemauan. Bukan lagi soal hambatan, tapi soal keberanian. Karena pemimpin yang kuat akan mencari jalan, sementara pemimpin yang lemah akan terus mencari alasan.

Jika gubernur benar-benar serius, seharusnya ada langkah konkret, Memastikan BUMD siap dan profesional, Menyelesaikan skema pembiayaan tanpa berlarut

Berkoordinasi dengan Pemerintah pusat agar tidak mengabaikan hak daerah. Menyampaikan progres secara terbuka kepada publik

Namun jika semua itu tidak terjadi, maka publik berhak menyimpulkan satu hal: ada kegagalan dalam memimpin.

Hari ini, masyarakat Jambi tidak butuh penjelasan normatif. Mereka butuh hasil. Mereka butuh keberanian. Mereka butuh pemimpin yang tidak hanya hadir secara administratif, tetapi juga hadir secara nyata dalam memperjuangkan kepentingan daerah.

Karena pada akhirnya, sejarah akan mencatat: di tengah peluang besar yang terbuka, apakah gubernur memilih bertindak, atau justru membiarkannya hilang begitu saja.

Dan jika lima tahun berlalu tanpa hasil, maka kritik bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. (*)