Jambi — Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (KPU FH UNJA) secara resmi mengumumkan hasil ketetapan pasangan terpilih dalam Pemilihan Raya (PEMIRA) Ketua dan Wakil Ketua BEM Fakultas Hukum Tahun 2025.
Pengumuman tersebut disampaikan setelah KPU menerima dan menindaklanjuti hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa (Bawaslu FH UNJA), yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 02, Dini–Sindy, telah melakukan pelanggaran dalam proses PEMIRA.
Berdasarkan keputusan tersebut, KPU menetapkan:
1. Pasangan calon nomor urut 02 (Dini–Sindy) didiskualifikasi sebagai peserta Pemira BEM FH 2025 karena terbukti melakukan pelanggaran.
2. Pasangan calon nomor urut 01 (Billy–Irpan) ditetapkan secara resmi sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM FH Universitas Jambi Terpilih Tahun 2025.
3. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap dalam lingkup pemilihan mahasiswa di Fakultas Hukum.
KPU FH UNJA juga menegaskan bahwa keputusan ini diambil sebagai bentuk tindak lanjut terhadap nilai-nilai integritas, keadilan, dan penegakan aturan dalam proses demokrasi mahasiswa. Langkah ini diharapkan menjadi preseden bagi penyelenggaraan Pemira yang lebih bersih, jujur, dan adil di masa mendatang.