Suasana pelantikan pejabat eselon III dan IV Pemerintah Provinsi Jambi di Rumah Dinas Gubernur, Selasa (9/9/2025), mendadak tegang. Dari 13 nama yang kembali dilantik sesuai rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN), satu orang memilih keluar dari barisan.

Mereka yang dilantik antara lain Dedy Ardiansyah, Darmawan, Herlambang Saputra, Ali Mursalin, Umi Nurasyih, Dessy Isbarni, Syafrial, Refli, Novaizal Varia Utama, Ade Irawan Pane, Rahmad Hidayat, Dian Hariyani, dan Hendri Arjuna. Prosesi tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.

Namun, momen tak terduga terjadi ketika nama Dedy Ardiansyah, mantan Kabid di Dinas Tenaga Kerja, dipanggil untuk dilantik. Alih-alih maju, ia justru melangkah keluar meninggalkan barisan. Dengan tegas, Dedy menolak untuk kembali dilantik.

“Iya saya menolak, begitu dibacakan saya keluar, biar terus proses APH, yang lain biarlah,” ungkapnya.

Penolakan Dedy berkaitan dengan polemik sebelumnya, ketika sejumlah pejabat ini dinonjobkan menggunakan surat keterangan pengunduran diri palsu. Meski mayoritas kembali menerima jabatan setara, Dedy memilih tetap menempuh jalur hukum.

Kuasa hukum Dedy, Afriansyah, menegaskan langkah kliennya bukan tanpa alasan.

“Klien kami menolak dilantik karena jabatan yang ditawarkan tidak setara dengan rekomendasi BKN. Atas dasar itu kami akan mengajukan gugatan ke PTUN. Selain itu, laporan polisi yang sudah dibuat tetap kami kawal sampai persidangan. Kami juga menolak segala bentuk tekanan untuk mencabut laporan tersebut,” tegas Afriansyah.

Afriansyah juga menegaskan bahwa laporan di Polda Jambi akan dikawal hingga ada pihak dijadikan tersangka hingga dipidana. Tutupnya (Guh)