TEBO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo bersama Kepolisian Resor Tebo memusnahkan barang bukti dari 23 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pemusnahan dilakukan pada Kamis (16/7/2025) pukul 16.00 WIB di halaman Kantor Kejari Tebo.

 

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 110,82 gram sabu-sabu, 1,29 gram ganja, lima bilah senjata tajam, serta sejumlah alat pertanian seperti tojok, dodos, dan parang. Seluruhnya berasal dari perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo, Ridwan Ismawanta, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan tersebut yang turut dihadiri unsur Pengadilan Negeri Tebo, Polres Tebo, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tebo. Pemusnahan sabu dilakukan dengan cara diblender dan dibuang ke kloset, sementara ganja dan senjata tajam dibakar hingga hangus.

 

Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, menekankan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum dalam memastikan tidak ada penyalahgunaan barang bukti. “Setiap barang bukti yang telah inkracht harus ditindaklanjuti hingga tuntas,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Jeki Noviardi menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan komitmen kepolisian dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Tebo.

 

Kegiatan berakhir pukul 17.30 WIB dalam suasana tertib dan aman. Pemusnahan ini menunjukkan sinergi antar lembaga penegak hukum dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap proses peradilan pidana.***