Sungai Penuh- Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh tetapkan 2 orang tersangka pengelolaan kasus Korupsi APBDES tahun anggaran 2021 di Desa Batang Merangin Kabupaten Kerinci pada Rabu 20 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sungai Sukma Djaya Negera dalam Konferensi pers menyatakan ” Dua Orang Tersangka berinisial S dan Z, yang mana Z mantan PJS di Desa Batang Merangin dan juga salah satu ASN aktif di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kerinci, dan S selaku kades aktif di desa batang Merangin ” tegas Sukma.

Lebih lanjut Sukma juga menambahkan awal mula penentapan tersangka berdasarkan temuan tim penyidik Kejari, inspektorat serta ahli dari Dinas PUPR di Desa tersebut yang tidak sesuai dengan perencanaan.

“Tim menemukan pada anggaran dana Desa tidak sesuai dengan perencanaan di lapangan, dan tersangka membuat SPJ fiktif dalam kasus tersebut, sehingga menyebabkan kerugian negara hingga 644 juta rupiah, dengan anggaran yang di terima pada tahun 2021 sebanyak 1,6 miliar rupiah” tegas Sukma.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan pasal 2 dan 3 undang undang tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan tim penyidik berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Luxio putih milik tersangka S.

Pihak kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh akan terus mendalami kasus Korupsi tersebut sehingga menyebabkan banyak kerugian negara, dan telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Tutupnya (Guh)