Sungai Penuh-Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan dan penyalahgunaan narkotika yang bertempat di halaman Kejaksaan negeri Kota Sungai Penuh pada Kamis 15 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh Sukma Djaya Negera mengatakan ” Sebanyak 29 Perkara yang dimusnahkan barang buktinya pada hari ini, diantaranya 18 perkara penyalahgunaan narkotika, 3 tindak pidana umum serta 8 tindak pidana ringan, dengan barang bukti sebanyak 46,74 gram sabu, 131,34 gram ganja, handphone, pakaian, dan barang bukti perkara tindak pidana lainnya ” Tegas Sukma.

Lebih lanjut Sukma Djaya Negera juga menambahkan ” Pemusnahan barang bukti tindak pidana kejahatan dan penyalahgunaan narkotika dilakukan dengan cara menghacurkan terlebih dahulu dan selanjutnya di bakar oleh Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh yang di bantu oleh dari Kabag ops Polres Kerinci, Dinas kesehatan, Kasat Pol PP, Rutan kelas 2 B Kota Sungai Penuh, dan pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh. Tegas Sukma.

Eksekusi pemusnahan barang bukti telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Kota Sungai Penuh dan Kejaksaan Negeri Kota Sungai Penuh, selain mengelola dan menjaga barang bukti, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan. Tutupnya. (Guh)