Jambi – Kasus dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif yang menyeret nama Pinto Jaya Negara, mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2019–2024, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti, meski sudah lebih dari setahun bergulir di Polda Jambi.

Dari hasil audit investigasi tahun anggaran 2023, ditemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp652 juta yang berasal dari penggunaan dana perjalanan dinas dan kegiatan dewan. Namun, ketika dikonfirmasi, pihak Inspektorat Provinsi Jambi justru meminta agar media dan publik menanyakan langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) terkait perkembangan kasus tersebut.

“Silakan tanyakan ke APH, karena ranahnya sudah bukan di kami lagi,” ujar salah satu pejabat Inspektorat Provinsi Jambi ketika dikonfirmasi, Kamis (7/11/2025).

Habib Hidayat Wakil sekretaris bidang Hukum dan HAM HMI Cabang Jambi, menilai lambannya penanganan kasus ini bisa menimbulkan kecurigaan publik dugaan Upaya Melindungi Pinto Dari Jerat Hukum yang berlaku.

“Kasus ini sudah 17 bulan mandek. Jangan sampai publik menilai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kami minta Kapolda Jambi serius menuntaskan dugaan korupsi SPJ fiktif ini,” tutup Habib.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus yang mencoreng lembaga legislatif tersebut. (Guh)