Jambi – Kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kampus UIN STS Jambi akhirnya memasuki babak baru. Polda Jambi resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam perkara pengeroyokan yang sempat menghebohkan dunia akademik tersebut.
Peristiwa ini berawal dari konflik antar mahasiswa yang diduga dipicu oleh dinamika organisasi internal kampus. Ketegangan yang tidak terkendali kemudian berujung pada aksi kekerasan fisik terhadap salah satu korban, hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Sejak dilaporkan pada Agustus 2025, kasus ini berjalan cukup panjang. Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor, sebelum akhirnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara pada awal 2026.
Penetapan tersangka ini menjadi sorotan publik, mengingat lambannya penanganan sejak awal kejadian. Sejumlah pihak menilai konflik yang terjadi seharusnya bisa dicegah jika pihak kampus mengambil langkah cepat melalui mediasi dan pengawasan internal yang lebih ketat.
Selain itu, muncul pula kritik terhadap sistem pembinaan kemahasiswaan di lingkungan kampus yang dinilai belum mampu meredam potensi konflik antar kelompok mahasiswa. Insiden ini dinilai mencoreng citra dunia pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan intelektual.
Hingga saat ini, pihak Polda Jambi masih terus mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa konflik di lingkungan kampus, jika tidak dikelola dengan baik, dapat berujung pada persoalan hukum serius. Semua pihak kini menunggu langkah tegas lanjutan, baik dari aparat penegak hukum maupun dari pihak kampus untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Desakan evaluasi terhadap pimpinan kampus pun menguat. Rektor UIN STS Jambi dinilai perlu bertanggung jawab secara moral dan institusional atas terjadinya insiden ini. Evaluasi menyeluruh dianggap penting untuk membenahi sistem pengawasan, pembinaan mahasiswa, hingga mekanisme penyelesaian konflik di internal kampus. (*)

