Universitas Darul Ulum Jombang bahkan nyaris kehilangan entitas hukumnya akibat tarik-menarik kepentingan antara yayasan dan pemerintah daerah. Upaya mediasi negara bukannya mendinginkan, justru mengaburkan batas otoritas kelembagaan.
Terbaru, Universitas Pancasakti Makassar pada 2020–2022 mengalami konflik internal yang berujung pada pengambilalihan sepihak oleh struktur baru yang direstui pemerintah, walau yayasan lama masih memegang putusan pengadilan yang sah.
Polanya sama: Negara masuk terlalu jauh, membentuk otoritas baru, dan menyingkirkan yayasan sah dengan legitimasi administratif. Hasilnya: ketidakpastian hukum, trauma kelembagaan, dan runtuhnya otonomi akademik.
Pertanyaannya: Apakah ini kebetulan? Atau gejala sistemik yang belum diakui?
Jika hari ini negara bisa mengambil alih kampus swasta hanya karena konflik internal, lalu menunjuk pengelola baru tanpa dasar legal dari yayasan pendiri, maka tamatlah otonomi pendidikan tinggi swasta di Indonesia. Kampus bukan lagi ruang bebas berpikir, tapi arena kuasa. Yayasan yang puluhan tahun membangun pendidikan bisa dengan mudah disingkirkan oleh surat keputusan dan birokrasi.
Lebih jauh, ini adalah kemunduran demokrasi akademik. Negara bukan lagi wasit yang netral, tetapi pemain yang berpihak. Ketika regulasi dijadikan tameng kekuasaan, dan putusan pengadilan tak lagi dihormati, maka pendidikan kita sedang berjalan mundur. Ilmu kehilangan martabatnya, dan kampus kehilangan kemerdekaannya.
Ini bukan isu lokal. Ini peringatan nasional. Ketika pengelolaan kampus swasta dapat diambil alih oleh negara dengan legitimasi semu, maka batas antara pendidikan dan kekuasaan telah terhapus.
Hari ini Unbari dirampas. Besok bisa Trisakti lagi. Lusa, mungkin kampus Anda. Ketika negara bisa merebut kampus dari tangan pendirinya sendiri, kita sedang menyaksikan bentuk baru kolonialisme dalam pendidikan: kolonialisme birokratik. Dan jika kita diam, kita sedang menyetujui bahwa ilmu pun bisa dibeli dengan kuasa.

