Kerinci -Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun 2023 terus menimbulkan kegaduhan publik. Dari anggaran Rp5,5 miliar, negara diduga dirugikan Rp2,7 miliar. Kejari Sungai Penuh memang telah menetapkan sepuluh tersangka, tetapi langkah itu dinilai belum menyentuh aktor-aktor besar yang disebut terlibat.
Nama-nama yang disebut justru mengarah ke pihak lain di luar sepuluh tersangka, mulai dari konsultan perencana, konsultan pengawas, Sekretaris DPRD (Sekwan), hingga 13 anggota DPRD Kerinci periode 2019–2024. Fakta ini membuat publik bertanya: apakah Kejari berani mengusut tuntas, atau kasus ini akan kembali terhenti di level bawah?
Presiden HIMSAK, Egil Pratama Putra, menilai penegakan hukum setengah hati hanya akan melukai rasa keadilan masyarakat. “Kalau hanya berhenti di sepuluh orang, ini sama saja menutup mata terhadap aktor sebenarnya. Masyarakat Kerinci butuh keadilan yang tuntas, bukan sandiwara hukum,” tegasnya.
Desakan agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi mengambil alih penanganan kasus pun semakin kuat. Kejati dianggap memiliki kapasitas dan independensi untuk memutus lingkaran kepentingan lokal yang berpotensi menghambat penyidikan.
Egil menegaskan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini. “Ini bukan sekadar soal Rp2,7 miliar, tapi soal marwah hukum dan nasib rakyat Kerinci. Kami mendesak Kejati segera turun tangan agar tidak ada lagi ruang bagi pihak-pihak yang merasa kebal hukum,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan, publik masih mengingat kasus tunjangan rumah dinas DPRD Kerinci yang hanya berujung dengan pengembalian kerugian negara. “Jangan sampai kasus PJU juga berakhir seperti kasus-kasus sebelumnya. Jika itu terjadi, berarti hukum di negeri ini benar-benar dipermainkan,” pungkas Egil. (Guh)