TANJAB TIMUR – Tak terima profesinya direndahkan, sejumlah wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Kecamatan Nipah Panjang mendatangi Mapolres Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Jambi, pada Jumat (26/09/2025). Mereka resmi melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik oleh salah satu akun media sosial TikTok.
Salaming, wartawan Infonegerijambi.id, membenarkan bahwa dirinya bersama rekan-rekan seprofesi telah membuat laporan resmi terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap profesi wartawan.
“Kami beberapa pers Kecamatan Nipah Panjang hari ini secara resmi telah melaporkan dugaan pencemaran nama baik profesi wartawan yang ditujukan kepada saya dan kawan-kawan lainnya. Untuk detailnya, nanti bisa ditanyakan langsung kepada pihak penyidik atau kepolisian,” ujar Salaming saat ditemui usai membuat laporan, didampingi sejumlah wartawan lainnya.
Menurut Salaming, dirinya tercatat sebagai pelapor dalam laporan tersebut dengan didampingi beberapa wartawan dan LSM. Laporan resmi itu terdaftar dengan Nomor STPP/185/IX/2025 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Saat ditanya terkait materi laporan, ia menyebut hal ini berhubungan dengan konten di platform TikTok yang sempat viral beberapa waktu lalu dan dinilai merugikan serta melecehkan profesi wartawan.
“Harapan saya kepada aparat penegak hukum agar persoalan ini ditindak tegas dan serius sesuai peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jangan sampai ada lagi kejadian serupa yang melecehkan profesi insan pers,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian Polres Tanjab Timur belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.***