Gubernur Jambi Ngotot Ambil Alih Aset UNBARI, Demi Selamatkan Stadion Swarnabhumi?
Oleh : Habib Hidayat Putra
Fenomena unik terjadi di Provinsi Jambi, dunia pendidikan swasta yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh yayasan pengelolanya. Kini harus berhadapan dengan pihak pemerintah daerah yang terlalu jauh mengintervensi pengelolaan pendidikan khususnya di sektor swasta.
Padahal menurut Pasal 60 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yangmana Perguruan Tinggi harus didirikan oleh masyarakat melalui badan penyelenggara berbadan hukum berupa yayasan.
Situasi ini menimpa salah satu kampus swasta tertua di Jambi, yakni Universitas Batanghari (UNBARI).
Kabar terbaru menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Jambi, melalui Gubernur Jambi, bersikeras ingin mengambil alih aset kampus UNBARI dengan memanfaatkan kekuasaan salah satunya dengan mendirikan yayasan tandingan yang Pendirinya adalah Gubernur Jambi sendiri.
Meskipun langkah ini diklaim sebagai upaya penyelesaian sengketa internal, namun diduga kuat justru jauh dari iktikad baik. Banyak yang menilai langkah tersebut sarat kepentingan politik dan muatan non-akademik.
Dengan berbagai alasan yang terus diulang, Gubernur Jambi masih saja mencampuri urusan kampus swasta UNBARI yang sejak awal dikelola oleh Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ).
*Sengketa di Kampus UNBARI, Stadion Pijoan Ikut Disorot?*
Di balik memanasnya isu pengambilalihan aset UNBARI, publik justru menyorot tajam arah kepentingan pembangunan mega proyek Stadion Swarnabhumi di Pijoan, Muaro Jambi, yang menghabiskan anggaran hingga ratusan miliar rupiah.
Lahan stadion tersebut selama puluhan tahun dikenal sebagai aset Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), pengelola Universitas Batanghari (UNBARI).
YPJ pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sengeti, meski saat itu tidak diterima. Namun substansi konflik kepemilikan tanah tersebut tidak pernah benar-benar usai.
Masyarakat Jambi tentu masih ingat, pagar beton dan papan nama UNBARI pernah terpampang jelas di lokasi itu sebelum akhirnya diganti oleh papan proyek stadion. Jika YPJ kembali menggugat dengan legal standing yang lebih kuat, sengketa bisa kembali mencuat.
Legal Standing Gugatan YPJ atas Lahan Stadion Akan Lebih Kuat?
Jika sengketa kepemilikan UNBARI tidak dicampuri terlalu jauh oleh kekuasaan politik, maka penyelesaiannya relatif mudah dan tidak perlu berlarut-larut.
Justru di sinilah letak kekhawatiran terbesar pemerintah provinsi.
Bagi Pemprov Jambi, ancaman paling serius adalah apabila YPJ kembali mengajukan gugatan terhadap lahan Stadion Swarnabhumi proyek yang sudah menyedot anggaran lebih dari Rp 250 miliar.
Semakin terlihat bahwa pembangunan mega proyek tersebut dipaksakan, bahkan terkesan mengorbankan kepentingan pendidikan swasta yang seharusnya dilindungi.
*Pandangan Kuasa Hukum YPJ*
Kuasa hukum Yayasan Pendidikan Jambi (YPJ), Ihsan Hasibuan, turut menyoroti adanya kepentingan politik yang diduga menyertai pendirian Yayasan Pendidikan Jambi Bersatu (YPJB), yayasan tandingan yang dibentuk Gubernur Jambi.
“Kami menilai pendirian YPJB oleh Gubernur Jambi diduga digunakan untuk kepentingan politik, khususnya terkait mega proyek Stadion Swarnabhumi yang kini tengah dibangun di atas tanah hibah dari Pemkab Batanghari kepada YPJ pada masa lalu,” ujar Ihsan (5/11/2025).
Ihsan menegaskan bahwa tanah lokasi stadion tersebut merupakan hibah resmi Pemerintah Kabupaten Batanghari kepada YPJ untuk tujuan pendidikan. Karena itu, penggunaan lahan tersebut untuk pembangunan stadion dinilai keluar dari maksud hibah.
“Jika kini digunakan untuk proyek stadion yang bersifat komersial atau politik, maka secara hukum sudah keluar dari maksud hibah. Hal ini harus diluruskan agar publik tidak dirugikan,” tegasnya.

