KERINCI – FORMA KIP-K IAIN Kerinci resmi menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Tata Tertib dan Komitmen Mahasiswa terbaru. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas organisasi sekaligus memastikan program pembinaan mahasiswa penerima beasiswa berjalan lebih terstruktur dan akuntabel.

Berdasarkan dokumen yang disahkan dalam Rapat Besar tersebut, FORMAKIP-K kini memiliki payung hukum yang jelas sebagai Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) non-akademik di bawah binaan bagian akademik dan kemahasiswaan IAIN Kerinci.

Aturan baru ini membagi fase pembinaan menjadi dua tahap krusial:

1. Tahun Pertama (Fase Fundamental): Mahasiswa wajib mengikuti program Ma’had Al-Jami’ah yang meliputi pembinaan spiritualitas, kedisiplinan, dan kemampuan bahasa. Peserta diwajibkan memilih fokus kompetensi antara Bahasa Inggris, Bahasa Arab (Baca Kitab Kuning), atau Tahfidzul Quran.

2. Tahun Kedua (Fase Literasi Ilmiah): Fokus bergeser pada penguatan akademik. Mahasiswa diwajibkan mengikuti kelas riset dan harus menghasilkan minimal satu artikel ilmiah dalam satu tahun akademik sebagai syarat komitmen beasiswa.

Selain itu dalam Pasal 42 AD/ART, ditetapkan iuran program sebesar Rp200.000 per bulan selama empat semester awal. Dana ini dikelola secara mandiri untuk membiayai honorarium tutor, biaya kesehatan, hingga penerbitan artikel ilmiah mahasiswa.

Penting untuk dicatat bahwa FORMAKIP-K menegaskan tidak mengelola dana Ma’had secara langsung; biaya tersebut disetorkan mahasiswa melalui mekanisme PNBP IAIN Kerinci.

Tata tertib baru ini juga mengatur mekanisme sanksi yang ketat. Mahasiswa yang tidak memenuhi kehadiran minimal 75% atau tidak mengumpulkan tugas riset dapat dikenai sanksi mulai dari teguran hingga surat peringatan (SP).

Bahkan, bagi mahasiswa yang tidak mengikuti pembinaan selama satu semester penuh tanpa alasan, dapat dinyatakan mengundurkan diri dan bersedia dihentikan sebagai penerima beasiswa sesuai ketentuan KIP-K nasional.

Ketua Umum FORMAKIP-K IAIN Kerinci, Dzikril Ikhsan, menekankan bahwa regulasi ini bukan bertujuan untuk memberatkan mahasiswa, melainkan untuk menjaga marwah penerima beasiswa negara.

“Pengesahan AD/ART dan Tata Tertib ini adalah tonggak sejarah bagi FORMAKIP-K IAIN Kerinci. Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari beasiswa yang diterima mahasiswa dikonversi menjadi prestasi dan peningkatan kapasitas yang nyata. Mahasiswa KIP-K harus memiliki nilai lebih, baik secara akhlak melalui Ma’had maupun secara intelektual melalui kelas riset. Kami berkomitmen menjalankan roda organisasi dengan transparansi penuh agar seluruh anggota merasa memiliki dan bertanggung jawab atas masa depan mereka sendiri,”ujar Dzikril Ikhsan.

Dengan berlakunya aturan ini, setiap mahasiswa dan orang tua/wali wajib menandatangani formulir komitmen sebagai dokumen hukum internal organisasi.

FORMAKIP-K IAIN Kerinci Sahkan AD/ART dan Tata Tertib Baru: Perketat Disiplin dan Komitmen Mahasiswa Penerima Beasiswa

KERINCI – FORMAKIP-K IAIN Kerinci resmi menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta Peraturan Tata Tertib dan Komitmen Mahasiswa terbaru. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas organisasi sekaligus memastikan program pembinaan mahasiswa penerima beasiswa berjalan lebih terstruktur dan akuntabel.