Kerinci – Permadani Diksi KIP-K Nasional didorong untuk segera memiliki legal standing yang kuat dengan terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hal ini disampaikan Ketua Forum Mahasiswa KIP-K IAIN Kerinci, Dzikril Ihsan, dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) V Permadani Diksi yang digelar di Universitas Pasundan, Bandung, pada 18–20 Juli 2025.

“Permadani Diksi diharapkan memiliki legal standing yang kuat, terutama secara administratif yang terdaftar langsung di Kemenkumham,” kata Dzikril, Sabtu (20/7).

Menurutnya, legalitas kelembagaan sangat penting untuk memperkuat eksistensi dan peran organisasi dalam memperjuangkan hak serta kepentingan mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) di seluruh Indonesia.

Tak hanya soal legalitas, Dzikril juga menekankan perlunya layanan advokasi dalam struktur organisasi Permadani Diksi. Layanan ini dianggap sebagai bentuk konkret dalam menjembatani berbagai aspirasi mahasiswa KIP-K dari seluruh wilayah Tanah Air.

“Memiliki layanan advokasi adalah upaya kami dalam melayani seluruh aspirasi mahasiswa penerima KIP-K di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Munas V Permadani Diksi KIP-K tahun ini mengusung tema “Maju Berkolaborasi, Wujudkan Prestasi”. Agenda ini menjadi momentum konsolidasi nasional mahasiswa KIP-K untuk memperkuat kolaborasi, menciptakan program strategis, serta membangun jaringan antarperguruan tinggi demi peningkatan kualitas dan prestasi mahasiswa. Tutupnya (Guh)