JAMBI – Penyidikan kasus dugaan korupsi kredit fiktif yang melibatkan PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dan Bank BNI terus berlanjut. Terbaru, Komisaris PT PAL berinisial BK turut diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Asisten Intelijen Kejati Jambi, Nophy T Suoth, membenarkan pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi pada Senin, 5 Mei 2025. “Iya benar, pekan lalu BK hadiri pemanggilan penyidik,” ujarnya.
Meski begitu, materi pemeriksaan terhadap BK belum dibuka ke publik. Penyidik masih menutup rapat informasi terkait dugaan peran BK dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, BK juga belum memberikan keterangan resmi kepada media usai diperiksa.
Pihak Kejati Jambi menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya pemanggilan lanjutan terhadap BK jika masih diperlukan dalam proses penyidikan. “Apabila masih kita butuhkan keterangan akan dipanggil lagi,” tambah Nophy.
Kasus ini sebelumnya telah menyeret tiga tersangka, yakni WH selaku mantan Direktur PT PAL, VG pejabat di PT PAL, serta RG yang menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Cabang Palembang.
Ketiganya diduga kuat terlibat dalam manipulasi data pengajuan kredit ke Bank BNI pada periode 2018 hingga 2019. Data fiktif tersebut menyebabkan pencairan dana kredit tanpa peruntukan yang sesuai.
Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga mencapai Rp 105 miliar. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara ini.
Dengan masuknya nama BK dalam daftar pemeriksaan, muncul spekulasi terkait status hukum sang komisaris. Apakah hanya sebagai saksi, atau berpotensi menjadi tersangka, masih menjadi tanda tanya publik.***