JAMBI – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan 2 orang laki-laki terduga pelaku tindak pidana narkotika pada Jumat malam 16 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB.

 

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda yakni, di daerah Kelurahan Rawasari, Kecamatan Alam Barajo, dan di sebuah kamar kost di daerah Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Kedua pelaku yang diamankan berinisial H (25) warga Rawasari, Kota Jambi, dan EH (27), Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dari tangan H, polisi menyita 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5.18 gram, 1 botol bekas, 1 unit handphone, serta uang tunai Rp 300 ribu, Sementara dari EH diamankan 2 paket sabu dengan berat bruto 1.18 gram, 2 plastik klip bening, dan 1 kotak Amino warna abu.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasi Humas Polresta Jambi, Ipda Deddy mengatakan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian terkait peredaran narkoba di wilayah Simpang Rimbo.

 

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku H. Saat diinterogasi, ia mengaku sabu tersebut miliknya dan juga telah menjualnya kepada EH. Petugas lalu melakukan pengembangan dan menangkap EH di kamar kosnya.

 

“Penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang langsung ditindaklanjuti oleh tim di lapangan. Kedua pelaku kini telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ipda Deddy, Senin 19 Mei 2025.

 

Lebih lanjut, Ipda Deddy menjelaskan bahwa kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Polresta Jambi terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika,” katanya.***