TEBO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024. Rapat berlangsung di ruang rapat utama DPRD Tebo, Senin (16/6/2025).
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, SH didampingi Wakil Ketua I Ihsanudin dan Wakil Ketua II Sahendra. Kehadiran anggota dewan yang memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD, meskipun dari 35 anggota, tercatat 29 orang hadir.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Tebo Khalis Mustiko, SH menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya rapat paripurna tersebut. Ia menekankan pentingnya peran DPRD dalam pembahasan dan pembentukan Perda APBD yang merupakan hasil kerja sama antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pendapat akhir delapan fraksi DPRD Tebo dibacakan oleh Wakil Ketua I Ihsanudin. Dalam penyampaiannya, seluruh fraksi menerima dan menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Tebo.
Fraksi-fraksi juga memberikan apresiasi kepada Pemkab Tebo atas keberhasilannya meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya. Capaian ini dinilai sebagai prestasi membanggakan yang menunjukkan tata kelola keuangan daerah yang baik dan patut dipertahankan.
Bupati Tebo, Agus Rubiyanto dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas masukan serta saran dari fraksi-fraksi DPRD Tebo. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus berupaya meningkatkan pengelolaan daerah yang efektif, transparan, dan akuntabel.
“Dengan disetujuinya Ranperda APBD 2024 ini, dalam waktu tiga hari kerja akan segera disampaikan ke Gubernur Jambi untuk dievaluasi. Setelah hasil evaluasi diterima, barulah perda dapat ditetapkan secara resmi. Kami berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif ini terus terjaga,” tutup Bupati.***