Kerinci — Kasus pengeroyokan yang melibatkan anak di bawah umur di wilayah Kabupaten menyisakan cerita pilu tentang dugaan ketidakadilan hukum. Seorang remaja berinisial W 16 tahun, kini menjadi tahanan, meskipun dalam keterangan awal disebutkan ia hanya ikut ajakan temannya dan bukan pemilik senjata tajam (sajam).

Remaja tersebut saat ini harus mendekam di jeruji besi, sementara enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka lain, termasuk terduga pemilik sajam, dilaporkan tidak ditahan.

Berdasarkan rangkuman keterangan yang dihimpun, kasus ini bermula dari perkelahian yang telah terjadi sebelumnya. Anak berusia 16 tahun ini mengaku hanya diajak oleh temannya. Ia menegaskan bukan pemilik sajam yang digunakan dalam insiden tersebut. Ia juga mengaku tidak mengenal korban maupun teman yang mengajaknya terlibat.

Selain itu Peristiwa ini dipicu oleh perkelahian sebelumnya antara korban dan si pengajak, yang mengakibatkan si pengajak mengalami luka bacok di punggung. Perkelahian lanjutan ini disebut-sebut merupakan tantangan duel dari korban dan pengajak.

Meskipun Kepolisian telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, saat ini hanya anak berusia 16 tahun ini yang ditahan sendiri. Keterangan menyebutkan pemilik sajam tidak ditahan. Serta Dari enam tersangka yang disebutkan, lima hingga enam orang lainnya dilaporkan tidak ditahan. Bahkan, salah satu terduga pelaku lainnya disebut-sebut berasal dari keluarga Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain itu ketidaksesuaian Awalnya sempat dinyatakan dua orang ditahan, namun faktanya hanya satu orang, yakni remaja 16 tahun ini.

Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai ketidakadilan hukum yang dialami oleh anak di bawah umur. Pihak keluarga menyoroti kurangnya perhatian untuk anak di bawah umur dalam proses penanganan kasus ini, di mana seorang anak harus menanggung beban hukum akibat ajakan dari temannya.

“Ini adalah ketidakadilan yang dialami anak berusia 16 tahun yang menjadi korban ajakan temannya yang harus menanggung sendiri di jeruji besi,” Ujar Erry selaku Kakak Korban

Erry mendesak agar APH untuk segera melakukan evaluasi ulang terhadap proses penetapan tersangka dan penahanan, serta memastikan semua pihak yang terlibat dalam insiden ini diperlakukan secara adil sesuai dengan hukum perlindungan anak yang berlaku. Tutupnya (*)